Ribuan Hektare Tanah Telantar Akan Dibagikan

Reporter

Selasa, 31 Desember 2013 06:11 WIB

Ilustrasi Petani di Sawah. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta-- Kelapa Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji mengatakan sebanyak 68.953 hektare tanah akan dibagikan kepada petani yang tak memiliki lahan. Tanah-tanah ini merupakan tanah terlantar yang telah diterbitkan sertifikatnya sepanjang 2013.

"Kami telah menerbitkan 95 SK (surat keterangan), tanah negara ini akan didistribusikan untuk petani yang tak punya tanah," katanya saat memaparkan pelaksanaan program BPN 2013 di kantornya, Senin, 30 Desember 2013.

Hendarman mengatakan, tanah ini tersebar di 18 provinsi. Namun ia tak mau menyebutkkan letaknya dengan detail. Alasannya, ia khawatir tanah itu akan diserobot oleh pihak yang bukan peruntukannya.

Menurut dia, tanah terlantar ini diperuntukan khusus bagi petani tak memiliki lahan dan merupakan asli penduduk setempat. Pemberian tanah tersebut merupakan program dari reformasi agraria untuk mensejahterakan rakyat. "Kalau diberikan kepada petani berdasi atau kepada orang yang kemudian dijual lagi percuma," ujarnya. Hendarman berharap tanah-tanah itu akan selesai dibagikan pada 2014 mendatang.

Penerbitan sertifikat ini, kata dia, merupakan salah satu dari tujuh program kerja yang telah dicapai oleh lembaganya. Program lainnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi, pelaksanaan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Lalu, digitalisasi layanan pertanahan, redistribusi tanah, dan penyelesaian sengketa tanah.

NUR ALFIYAH

Populer:

Aurelie Takut Kekasihnya Sebarkan Foto Telanjang
Jokowi: Foto Bareng di Fatahilah Bayar Rp 5 Ribu
Setya Novanto Tak Gubris Panggilan KPK
Kisah Pilu Aurelie Moeremans Setelah Kawin Lari

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

18 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

56 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya