Cara Ratu Atut 'Mainkan' Proyek Alkes  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 27 Desember 2013 09:54 WIB

Gubernur Banten, Atut Chosiyah menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan KPK, Jakarta, 20 Desember 2013. KPK resmi menahan Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis dua pekan lalu, sesungguhnya bukan hanya kasus suap Mahkamah Konstitusi itu yang membuat Atut jadi tersangka. Semua pemimpin KPK juga sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK menengarai Atut ikut menikmati hasil korupsi tersebut dengan menerima fee proyek.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Atut juga diduga mengetahui penggelembungan harga, tetapi melakukan pembiaran. Sebagai pengguna anggaran, Atut mendelegasikan kewenangan itu ke pejabat di bawahnya. “Ada sistem yang tak dilaksanakan,” kata Zulkarnain. (Baca juga: Musdalub Akan Uji Apakah Atut Masih Berkuasa)

Menurut sumber Tempo, Atut tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi juga melakukan pengaturan siapa perusahaan pemenang tender proyek itu. Sebagian pemenang tender diduga terafiliasi ke keluarga Atut.

Perusahaan itu di antaranya PT Buana Wardana Utama, PT Adca Mandiri, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, PT Dini Usaha Mandiri dan PT Waliman Nugraha Jaya. Tak jelas alamat kantornya, perusahaan-perusahaan itu diatasnamakan kaki tangan Chaeri. PT Mikkindo, misalnya, dikendalikan oleh Dadang Supriatna, pegawai bagian keuangan PT Bali Pacific Pragama--perusahaan resmi Chaeri. (Baca juga: Bakal Pimpin Banten, Rano Diminta Berkoordinasi)

Kini, setelah jadi tersangka, Atut menyatakan tak akan menghindar dari perkara. “Akan kami hadapi,” kata Tubagus Sukatma, pengacara Atut. Enggan membeberkan data bantahan, Sukatma mengklaim penetapan tersangka kliennya tak cukup bukti. Khusus soal kasus Lebak, Sukatma menyebutkan Atut memang bertemu dengan Akil di Singapura, tapi tak sengaja. Ia juga menyebut uang Rp 1 miliar yang direncanakan buat Akil bukan berasal dari Atut, melainkan milik Chaeri.

Ketua Umum KPK Abraham Samad mengatakan pengusutan korupsi di Banten tak berakhir dengan penetapan Atut sebagai tersangka. (Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi 23 Desember)

ANTON SEPTIAN | M RIZKY | WASIUL ULUM



Berita Terpopuler:


Berapa Harga Sepatu Gucci Airin saat Besuk Suami?
Airin dan Sepatu Gucci Biru Favorit
Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu
Begini Riwayat Atut Bangun Dinasti

Berita terkait

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya