Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Sampang - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menggerebek pesta sabu di satu sel di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang, Senin, 23 Desember 2013. Dua orang narapidana ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Penggerebekan ini dibantu oleh petugas Rutan," kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar.
Menurut Imran, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya pesta narkotik tersebut. Polisi langsung bergerak masuk Rutan dan mendapati dua orang narapidana sedang mengisap sabu.
Kedua napi tersebut, kata Imran, bernama Didik Hidayat, narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, dan Wahyu Cahyadi Susanto, narapidana perkara penipuan. "Dari tempat kejadian perkara, kami menemukan barang bukti berupa satu poket sabu, satu buah bong, dan dua korek api," ujar dia.
Imran menambahkan, sebenarnya di sel tersebut terdapat tiga warga binaan. Namun, setelah dilakukan tes urine, hanya dua yang positif mengkonsumsi narkoba. "Bagaimana sabu itu bisa masuk ke sel, masih kami selidiki," katanya.