Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Hambit telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Banyak kemudaratan yang potensial muncul," ujar Bambang di gedung KPK, Senin, 23 Desember 2013. Ia mengatakan, dari segi hukum, Hambit memang masih berhak dilantik. Namun dari sudut moral, keputusan pemerintah untuk tetap melantik Hambit dipandangnya bermasalah. (Baca: Tersangka Kasus Akil, HambitBintih Tetap Dilantik).
"Orang yang sudah dalam proses pemeriksaan, apalagi di KPK dinyatakan sebagai tersangka, berarti bukti permulaannya sudah cukup kuat," tutur Bambang. Menurut Bambang, begitu Hambit dilantik, artinya ia langsung memiliki kewenangan mengatur penempatan birokrat di daerahnya.
Hambit ditangkap KPK terkait dengan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini mantan Ketua MK). KPK telah menetapkannya sebagai tersangka, dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke penuntutan. Tak lama lagi, Hambit bakal duduk di kursi terdakwa di pengadilan.