Gubernur Banten, Atut Chosiyah dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, (20/12). KPK resmi menahan Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi sedang membahas surat mandat pelimpahan wewenang Gubernur Banten dari Atut Chosiyah kepada wakilnya, Rano Karno. Pembahasan mandat itu berdasarkan surat yang diterima Menteri Gamawan dari Sekretaris Daerah Banten, Muhadi.
"Penyusunan surat mandat itu sedang berlangsung," ujar Gamawan ketika ditemui setelah acara penandatanganan keputusan bersama kampenye antikorupsi di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2013.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, mengatakan surat keputusan pelimpahan wewenang dan tugas dari Atut kepada Rano baru keluar tahun depan. Muhadi mengatakan, dirinya harus bertemu dengan Atut lebih dahulu untuk membahas poin surat keputusan.
Muhadi menyatakan akan merumuskan konsep wewenangnya dan tugas mana saja yang akan dilimpahkan kepada Rano. Bukan hanya pelimpahan kepada Wakil Gubernur, tapi juga ke Sekretaris Daerah dan Bendahara. Jadi nantinya Gubernur Atut tinggal menyetujui atau memperbaiki jika ada yang kurang (lihat: Ini Bukti Ratu Atut Masih Berkuasa).
Sejak 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). Atut juga terancam menjadi tersangka korupsi alat kesehatan Banten.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Banten itu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Sebelumnya: Atut Tak Mundur, Bisa Dipecat Tidak Hormat 2014, Wewenang Ratu Atut Dilimpahkan ke Rano Karno Di Tahanan Atut Tekun Salat dan Ngaji Penguasa Dinasti Atut Chosiyah Berikutnya Disel, Atut dan 15 Tahanan Tersedia 1 Toilet