Usut Kejari Praya, Kejaksaan Agung Bentuk Tim

Reporter

Senin, 16 Desember 2013 13:57 WIB

Penyidik menunjukan bukti uang didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) usai memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menetapkan Kajari Subri sebagai tersangka dan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap pihak tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri, yang ditangkap bersama Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak, karena kasus suap.



Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pembentukan tim yang nantinya akan menjatuhkan sanksi terhadap Subri sesuai yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Tim dipimpin oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Mahfud Manan.



Untung tidak ingin terburu-buru mengatakan sanksi yang bakal dikenakan kepada Subri. Sebab, apa pun jenis sanksinya harus didasarkan hasil penusutan yang dilakukan tim. “Kita tunggu hasil kerja tim. Yang jelas, kalau seorang PNS dipidana, pasti akan ada tindakan lanjut (dari sisi kode etik)," kata Untung, Senin, 16 Desember 2013.


Advertising
Advertising


Untung menungkapkan, hingga Oktober 2013 tercatat 162 pegawai dan jaksa di seluruh Indonesia yang terlibat kasus hukum. 39 orang mendapat hukuman ringan berupa peringatan lisan dan tertulis. 81 orang mendapat hukuman tingkat sedang, yakni penundaan kenaikan pangkat. 38 orang mendapat hukuman berat, yakni penurunan pangkat. Kemudian 4 orang pegawai tata usaha dan satu orang jaksa diberhentikan.



Subri dan Lucyta ditangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, pada Sabtu malam, 14 Desember 2013. Dalam penangkapan itu disita uang Rp 213 juta. Di antaranya dalam bentuk uang dolar USD 16.400.



Lucyta diduga menyuap Subri agar dimenangkan dalam perkara pidana berupa pemalsuan dokumen sertifikat tanah di di Pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. Di tanah tersebut direncanakan akan dibangun hotel bintang tiga.

TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya