Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 15 Desember 2013 18:40 WIB

Penyidik menunjukan bukti uang didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) usai memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menetapkan Kajari Subri sebagai tersangka dan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap pihak tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung langsung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, berinisial SUB yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terhadap oknum itu, Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepegawaian dengan membebaskan dirinya sementara dari jabatannya," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adjat Sudrajat dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahad, 15 Desember 2013.

Jika sudah ada putusan majelis hakim yang berkekuatan tetap dan SUB terbukti bersalah, kata Adjat, maka SUB bakal diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat.

Ia menuturkan, sejauh ini sebetulnya rekam jejak SUB terbilang bersih. SUB sempat menjadi anggota satuan tugas di Kejaksaan Agung, dan kinerjanya yang baik membuatnya dipromosikan menjadi Kepala Bagian Ketatausahaan di Kejaksaan Negeri Jambi. Lantas SUB dipromosikan lagi untuk memimpin Kejaksaan Negeri Praya.

Adjat menyatakan lembaganya menghormati dan menghargai penangkapan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung itu. "Kami menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap oknum itu," ucapnya.

Dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Mataram tadi malam, 14 Desember 2013, KPK menangkap dua orang. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, lelaki berinisial SUB, dan perempuan pengusaha berinisial LAR. Di dalam kamar hotel mereka, ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah bernilai total sekitar Rp 213 juta, yang diduga merupakan suap dari LAR yang sedang berperkara untuk SUB. Keduanya kini berada di tahanan KPK di Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BUNGA MANGGIASIH


Berita populer:


Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya