Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil

Reporter

Editor

Senin, 27 Desember 2004 02:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2, hari ini diadili. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna, sidang Pengadilan Ad Hoc Korupsi yang akan digelar di Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Kresna Menon dengan anggota majelis hakim Gusrizal dan Dudu Duswara.Menurut Penasehat Hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon, pengadilan kliennya, "salah kaprah". KPK menyidik peristiwa pidana yang terjadi sebelum UU KPK ada. Peristiwa terjadi dari tahun 2001 sampai Juli 2002. Undang-undangnya lahir pada Desember 2002. Sebelum undang-undang itu lahir, menurut Felix, maka yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan adalah polisi dan jaksa. "Ini (KPK) kayak kejar setoran saja,"katanya. Kesalahan lain, dilakukan pemerintah jika rencana menonaktifkan Puteh itu benar-benar direalisasikan begitu Puteh menjadi terdakwa. Pemerintah mendasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seperti halnya UU KPK, UU Pemda lahir jauh setelah peristiwa pidana itu. Kesalahan terakhir dilakukan Pengadilan Ad Hoc jika menyidangkan kasus itu. Karena itu Felix akan meminta hakim agar kliennya bisa membacakan eksepsi pada sidang berikutnya. Eksepsi ini dianggap penting untuk mengingatkan hakim bahwa asas retroaktif (berlaku surut) tidak dibenarkan UUD 1945 Pasal 28 i. Menurut Felix, hakim seharusnya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi dulu sebelum menyidangkan perkara ini. "Apakah Pengadilan Ad Hoc Korupsi berwenang tidak karena asas retroaktif ini harus diclearkan dulu?"katanya. Tersangka lain, Direktur PT Pobiagan Mandiri, Bram Manoppo, yang memasok helikopter mengajukan uji materiil atau Peninjauan Undang-Undang (PUU) pasal 68 UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan asas retroaktif dalam pasal itu. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tidak memperbolehkan undang-undang berlaku surut dari peristiwa pidana yang terjadi sebelum lahirnya undang-undang itu. Bram juga menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, meski ada peninjauan atas undang-undang itu, Karna menyatakan sidang tetap digelar. Alasannya, sidang di MK masih berlangsung dan belum ada keputusan. Selain itu, "Pengadilan tidak boleh menolak pelimpahan perkara yang diberikan penuntut umum (KPK)," kata Karna kepada Tempo, tadi malam. Dihubungi secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggunakan UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk memperkarakan Puteh. Seperti halnya Pengadilan Korupsi, selama MK belum memutuskan undang-undang tidak boleh berlaku surut, maka KPK masih berpegang pada undang-undang itu yang membolehkan lembaga itu melakukan penyidikan dan penuntutan suatu kasus. "Jalan terus. Sidang di Mahkamah Konstitusi kan masih ada perdebatan panjang dan belum ada putusan," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemarin petang.Langkah KPK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan Bram itu. Dalam persidangan MK, Bram menghadirkan dua saksi ahli yakni Indrianto Seno Adji dan Andi Hamzah. Kedua saksi menerangkan KPK tak berhak menangani tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No. 30/2002 itu diundangkan. Indrianto- yang juga penasehat hukum Puteh - menilai kasus korupsi bukanlah tindak kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Erry tidak bersedia berkomentar tentang keterangan dua saksi ahli itu. "Kami tak boleh mengomentari. Kami akan bicara setelah KPK, pemerintah, dan DPR dipanggil Mahkamah Konstitusi dalam sidang nanti," ujarnya. Dia mengaku telah menyiapkan saksi yang bisa membantah keterangan dua saksi ahli dari Bram. Sebaliknya Puteh, menurut Felix, tidak akan mengajukan uji materil. “Karena sudah diajukan tersangka lain,”katanya.Istiqomatul Hayati

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

14 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

16 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

20 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya