Bekas Pejabat Kementerian Agama Divonis 1,5 Tahun  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 11 Desember 2013 15:28 WIB

Ilustrasi. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum Ahmad Rusydi, terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat mutlimedia di Kementerian Agama Sulawesi Selatan. "Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap dari rekanan proyek," kata ketua majelis hakim, Isjuaedi, Rabu, 11 Desember 2013.

Selain hukuman badan, bekas Kepala Kementerian Sulawesi Barat itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Hakim berpendapat, terdakwa telah menerima uang dari bos PT Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki, salah satu rekanan proyek. Terdakwa menerima transfer uang senilai Rp 300 juta.

Praktek penerimaan suap tersebut berlangsung saat Ahmad menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada 2007. Untuk membuktikan itu, jaksa menghadirkan rekening koran hasil transaksi uang tersebut. "Bukti itulah yang menguatkan terdakwa bersalah," kata hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Tadjuddin Rachman, mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Seharusnya klien kami bebas," kata Tadjuddin.

Menurut dia, uang yang diterima oleh klienya tidak berhubungan dengan lelang proyek pengadaan multimedia. Dana tersebut, kata dia, ditransfer Tjipluk untuk kepentingan bisnis penjualan rumah toko. "Dalam sidang juga terungkap jika dana itu tidak ada hubungannya dengan pengurusan proyek," kata Tadjuddin.

Kliennya, kata Tadjuddin, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain putusan itu berat, Tadjuddin juga menilai jika hakim tidak mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Pekan depan, kami akan kirim materi banding," ujarnya.

Perkara gratifikasi ini merupakan kasus pengembangan dari korupsi pengadaan alat multimedia. Dalam kasus korupsi itu, jaksa menjerat tiga orang terasangka. Mereka adalah Tjipluk, Bekas Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Rapi Anci, dan seorang lagi rekanan proyek bernama Salim Rasyad.

Mereka telah divonis terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Hakim menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun penjara.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya