Gubernur Banten Atut Chosiyah mengisi buku daftar hadir pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (19/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan kliennya pasti akan memenuhi jadwal pemeriksaan hari ini.
“Jadwal hari ini Atut sendiri yang minta jadi pasti hadir, sekarang sudah dalam perjalanan,” katanya Sukatma kepada Tempo lewat sambungan telepon, Selasa, 10 Desember 2013. (Baca: Atut dan Airin Diperiksa KPK Pagi Ini)
Itu sebabnya, Sukatma menambahkan, "(Atut) Pasti datang karena menggantikan pemeriksaan pekan lalu." Komisi Pemberantasan Korupsi pagi ini akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik iparnya yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Bagi Atut, ini adalah pemeriksaan kedua. Sedangkan bagi Airin, ini adalah penjadwalan ulang. Atut dan Airin sebelumnya dipanggil bersamaan oleh KPK pada 4 Desember 2013. Namun, keduanya tak memenuhi pemanggilan itu dengan alasan mengikuti musyawarah rencana pertemuan kepala daerah se-Jawa-Bali yang digelar di Serang. (Baca: RatuAtutChosiyah: Ini Bukan Dinasti)
Menurut dia, Atut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Atut bakal diperiksa karena diduga mengetahui masalah sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK, yang akhirnya dimenangkan oleh kubu Amir Hamzah, yang didukung Atut. “Berdasarkan informasi dari KPK, pemeriksaan terkait dengan kasus suap Akil,” ujarnya. (Baca: RatuAtut Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa)
Dia pun menolak berandai-andai terkait kemungkinan kliennya bakal dijadikan tersangka seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Berdasarkan fakta yang dia miliki, tidak ada petunjuk yang mengarahkan kliennya menjadi tersangka. “Kalau iya (jadi tersangka), mereka (KPK) hanya mencari sensasi,” ujar dia. (Baca:'Atut Dijadikan Tersangka pun Banten Tak Chaos' )