Dari informasi yang dihimpun, Airin dipanggil KPK sebagai saksi atas mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sementara Atut dipanggil sebagai saksi Akil dan Susi Tur Andayani dalam kasus suap pilkada Lebak.
Airin Rachmi, yang juga istri tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengaku sudah meminta kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya. "Saya sudah meminta kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang," kata Airin singkat pada Rabu, 4 Desember 2013.
Di lain pihak, Ratu Atut tidak mau memberi komentar apa pun kepada para wartawan terkait ketidakhadiran dirinya ke KPK. Atut hanya senyum dan menanyakan kabar kepada para wartawan yang sudah lama menungu. "Apa kabar?" ujarnya singkat.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, meminta KPK menangguhkan pemanggilan Atut hingga 6 Desember 2013. Menurut Sukatma, permohonan penanguhan ini terkait ada agenda pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Untuk Ibu Atut mengingat ada kegiatan pemerintahan yang penting, maka sudah dikirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 6 Desember 2013. Jadi, bukan mangkir. Kalau mangkir artinya menghindar. Ini kan tidak," kata Sukatma.
Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat
2 hari lalu
Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat
Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.