Kejaksaan Minta Yudi Setiawan Dipindah ke Surabaya
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 3 Desember 2013 15:52 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar tersangka kasus pembobolan Bank Jatim Yudi Setiawan dipindahkan ke Surabaya. "Jaksa sudah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung," kata Kepala Sie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo kepada Tempo, Selasa, 3 Desember 2013.
Surat permohonan itu telah dikirimkan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurut Nurcahyo, penahanan Yudi Setiawan merupakan kewenangan Mahkamah Agung karena Yudi sedang mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung untuk kasus korupsi di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada 2011. Ia juga terjerat kasus suap impor daging sapi yang melibatkan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan tangan kanannya, Ahmad Fathanah.
Di Jawa Timur, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Yudi disebut-sebut menjadi otak pengajuan dana fiktif proyek pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten, Mojokerto, Situbondo, Lamongan, dan Pamekasan.
Nurcahyo mengatakan, ada 16 perkara dengan 16 terdakwa dalam kasus yang membutuhkan keterangan Yudi sebagai saksi. Antara lain, perkara empat orang analis keuangan Bank Jatim, perkara enam direksi Bank Jatim, dan tiga kasus Bank Jabar Banten yang sudah dilimpahkan. "Karena itu, untuk efektifitas dan efisiensi pemeriksaan Bank Jatim dan Bank Jabar Banten, Yudi dipindahkan ke Surabaya," kata Nurcahyo.
Hanya, Nurcahyo mengaku belum bisa memastikan jangka waktu pemindahan. Setelah permohonan itu diterima Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Surabaya masih akan mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam soal kasus Bank Jatim dengan terdakwa mantan istri Yudi, Carolina Gunadi, Nurcahyo mengatakan keterangan Yudi sudah tidak dibutuhkan lagi. Menurut jaksa penuntut umum, pembuktian dalam kasus Carolina sudah cukup melalui kasus-kasus yang sudah ada, tinggal menunggu keterangan saksi ahli dalam persidangan pekan ini.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat:
Sitok Dituduh Hamili Wanita | HIV/AIDS dan Kondom | Kecelakaan Paul Walker | Polwan Berjilbab | Jokowi Nyapres
Berita Terpopuler:
Dituding Pencitraan, Jokowi: Salahkan Media
KPK Rekrut Tentara sebagai Kepala Keamanan
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Usul MK Dibubarkan, Rhoma Irama Diminta Simak UUD
Soal Jilbab Polwan, SBY Minta Polri Proporsional
Ini Fakta Porsche GT Perenggut Nyawa Paul Walker