TEMPO Interaktif, Bandung: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan sikap Konsulat Jenderal RI di Timor Leste terhadap pendeportasian warga RI dari negara tersebut. ?Kenapa Konsulat Jenderal kita atau Keduataan kita di sana itu tidak responsif terhadap masalah ini,? kata Amidhan, Ketua Sub Komisi Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) Komnas HAM di Bandung, Selasa (21/12). Deportasi 258 warga negara Indonesia yang menetap di kawasan kompleks Masjid An Nuur Kampung Alor, Dili, Timor-Leste dilakukan oleh otoritas imigrasi negara tersebut. Polisi Timor Leste menggelandang penduduk yang tidak meninggalkan negara itu ketika terjadi kerusuhan pascajajak pendapat ke kantor imigrasi di kawasan Kaikoli, Dili akhir bulan lalu. Terhadap kasus tersebut, menurut Amidhan, Komnas HAM tidak bisa menangani karena kasusnya sendiri sedang ditangani oleh instansi lain. ?Selama ada instansi yang berwenang menangani, Komnas HAM tidak boleh menangani persoalan,? katanya. Kasus tersebut, menurut Amidhan bermula dari keinginan pemerintahan Timor Leste mendesak WNI melakukan naturalisasi menjadi warga negara setempat. Ada beberapa masalah, menurut Amidhan, dalam kasus pendeportasian tersebut. Pertama masalah keimigrasian, kedua masalah hubungan WNI yang dideportasi tersebut dengan umat muslim yang tinggal di Timor Leste. ?Yang menjadi masalah kenapa mereka dideportasi, mustinya jangan dideportasi dulu sebelum persoalan tuntas, sebelum Konsulat Jenderal kita merespon dengan sebaik-baiknya,? katanya. Ahmad Fikri?Tempo
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.