Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia
Rinaldi menuturkan, pembunuhan dengan motif untuk merampok itu dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2013 di Jalan Setra Indah Utara II Nomor 11, Kelurahan Cipedes. Kejahatan diawali ajakan Wawan kepada keponakannya, Ade, untuk menjambret menggunakan sepeda motor dan golok.
Bir tandas, keduanya melanjutkan perjalanan dengan arahan dan petunjuk Wawan menuju Jalan Setra Indah Utara II. Sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan itu terdakwa melihat korban, Sisca Yofie, tengah membuka pintu pagar rumah dan mobil sedan tengah parkir dengan pintu kanan terbuka.
Melihat sasaran, Wawan lalu meminta Ade untuk berbalik ke arah mobil. Saat itu posisi sepeda motor para terdakwa sudah melewati mobil korban beberapa meter mendaki Jalan. Ade lalu membalik arah motor dan berhenti beberapa meter setelah mobil. Sementara Ade menunggu di atas motor, Wawan turun dan mendekat arah korban.
Wawan lalu berusaha melepaskan tubuh korban dengan cara menyikut. Namun, Sisca tetap bertahan. "Terdakwa Wawan lalu mengeluarkan golok dan membacokkannya ke (belakang ke) arah kepala korban tiga kali," kata Rinaldi. Akibat bacokan, rangkulan korban ke leher terdakwa melemah.
"Korban lalu terjatuh ke kiri motor dan sempat memegang jaket Wawan. Rambut korban tersangkut ke rantai motor lalu korban terseret sejauh 200 meter," kata Rinaldi. Belitan rambut korban pada rantai rupanya membuat laju sepeda motor terganggu.
"Sepeda motor terdakwa akhirnya berhenti karena mesinnya mati mesin. Terdakwa Wawan lalu turun dari motor dan memotong rambut korban dengan cara menyayat dengan golok hingga putus," kata Rinaldi. Para terdakwa lalu melanjutkan pelarian. "Korban ditinggalkan dengan posisi tubuh telungkup dan terluka parah di Jalan Cipedes."