TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulai hari ini, Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia dibebaskan dari biaya pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, yang ditemui wartawan usai acara Wisuda Taruna Akademi Imigrasi Angkatan VI di Kampus Pusdiklat Departemen Hukum dan HAM, di Cinere, Senin (20/12). "Mulai hari ini, 20 Desember sampai 31 Desember 2004, TKI kita yang dinyatakan ilegal oleh Malaysia, kita bebaskan dari pembayaran biaya SPLP," kata Menteri Hukum. Oleh karena itu, dia meminta agar TKI segera mendaftarkan diri ke perwakilan RI di Malaysia dan mengambil SPLP tersebut. Sebelumnya, biaya pengurusan SPLP ini sebesar 40 ringgit Malaysia.Menurut Menteri Hukum, kebijakan ini sebagai bentukperhatian negara kepada TKI yang bekerja di negerijiran tersebut. "Ini juga bentuk keseriusan pemerintahIndonesia untuk meyakinkan pemerintah Malaysia kami menangani warga kita di Malaysia," kata MenteriHukum.Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso, yang ditemuidi tempat sama mengatakan, jumlah TKI yang membutuhkan pelayanan SPLP itu sekitar 400 ribu orang. Jumlah ini berdasarkan pada pernyataan resmi Pemerintah Malaysia yang mengatakan TKI ilegal kita di sana sekitar 600 ribu orang, sedangkan yang sudah mengurus SPLP 200 ribu orang. Menurut dia, pemberian SPLP ini juga berhubungandengan kebijakan amnesti atau pengampunan yangdiberikan Malaysia sampai 31 Desember 2004. TKI yangpergi sebelum tanggal itu, tidak akan diproses hukumalias mendapat pengampunan.Abdul Manan