Dituntut 18 Tahun, Luthfi Melanggar Pasal Ini

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 27 November 2013 22:05 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq berjalan menuju ruangan terdakwa seusai menunaikan salat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

“Meminta majelis menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana TPPU penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan,” kata jaksa Rini Triningsih dalam persidangan, Rabu, 27 November 2013.

Jaksa menyatakan Luthfi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Atas tuntutan tersebut, Luthfi menyayangkan jaksa yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dari pihaknya. “Ada saksi ahli dari KPK dan ada saksi ahli dari kami. Tapi saksi ahli dari kami yang disumpah sama sekali tidak ada yang dikutip, saksi yang meringankan, semua disumpah ada 16 orang, tapi nyaris tidak terdengar. Tidak dikutip dan tidak dijadikan rujukan, saya rasa sumpah itu tidak ada nilainya ya,” kata Luthfi.

<!--more-->

Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tak mempertimbangkan saksi-saksi dari pihak Luthfi. Termasuk, kesaksian bahwa uang Rp 1 miliar yang dipegang Fathanah adalah untuk pembayaran mobil dan furnitur, bukan untuk Luthfi.

“Kalau jaksa yang profesional, kalaupun keterangan saksi kami tidak dipakai, dibantah dengan argumentasi, tidak hilang begitu saja,” kata Assegaf.

Dalam persidangan, jaksa mengatakan Luthfi terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Ahmad Fathanah. Jaksa mengatakan dalam pengurusan kuota impor daging, Luthfi berperan mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS untuk memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Untuk penambahan kuota ini, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar.

Dalam soal tindak pidana pencucian uang, jaksa mengatakan Luhtfi terbukti bersalah dengan tak melaporkan sebagian rekening bank atas namanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.


BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

51 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

14 Oktober 2017

Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Baca Selengkapnya