Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 M
Editor
Anton Septian
Rabu, 27 November 2013 21:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi.
“Meminta majelis menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana TPPU penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan,” kata jaksa Rini Triningsih dalam persidangan, Rabu, 27 November 2013.
Rini mengatakan, ada pertimbangan yang memberatkan hukuman Luthfi sebagai pejabat publik. Menurut Rini, korupsi yang dilakukan Luthfi meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap langkah pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan seluruh komponen masyarakat.
“Perbuatan bersama-sama juga menunjukkan keberpihakan terdakwa sebagai anggota DPR kepada kelompok tertentu di tengah kebijakan pemerintah mendorong peternak lokal untuk bisa memasok kebutuhan dalam negeri,” kata Rini.
Penyalahgunaan wewenang Luthfi sebagai petinggi partai politik juga ikut memberatkan tuntutan. “Perbuatan terdakwa juga mencederai loyalitas kader PKS yang punya jargon ‘bersih dan peduli’,” kata Rini.
Rini mengatakan, sikap Luthfi yang sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan. Menanggapi tuntutan jaksa ini, Luthfi menyebut ada fakta-fakta yang tak terungkap di persidangan tetapi menjadi pertimbangan jaksa.
<!--more-->
Luthfi juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dari pihaknya. “Ada saksi ahli dari KPK dan ada saksi ahli dari kami. Tapi saksi ahli dari kami yang disumpah sama sekali tidak ada yang dikutip, saksi yang meringankan, semua disumpah ada 16 orang, tapi nyaris tidak terdengar. Tidak dikutip dan tidak dijadikan rujukan, saya rasa sumpah itu tidak ada nilainya ya,” kata Luthfi.
Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tak mempertimbangkan saksi-saksi dari pihak Luthfi. Termasuk, kesaksian bahwa uang Rp 1 miliar yang dipegang Fathanah adalah untuk pembayaran mobil dan furnitur, bukan untuk Luthfi.
“Kalau jaksa yang profesional, kalaupun keterangan saksi kami tidak dipakai, dibantah dengan argumentasi, tidak hilang begitu saja,” kata Assegaf.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan Luthfi terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Ahmad Fathanah. Jaksa mengatakan dalam pengurusan kuota impor daging, Luthfi berperan mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS untuk memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Untuk penambahan kuota ini, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar.
Dalam soal tindak pidana pencucian uang, jaksa mengatakan Luhtfi terbukti bersalah dengan tak melaporkan sebagian rekening bank atas namanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE