Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Rabu, 27 November 2013. Nur Pamudji absen dengan alasan ada acara kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Saksi Nur Pamudji meminta penjadwalan besok, Kamis, 28 November 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.
Nur Pamudji hari ini dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan pada 2007-2009. Pemeriksaan ini, kata Agung, adalah yang pertama kalinya untuk Nur Pamudji.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG di bawah Pembangkit Belawan. Mereka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.