TEMPO.CO, Jakarta - Pandangan fraksi koalisi di Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat terbelah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di internal fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan.
"Partai Demokrat memberikan persetujuan atas Perppu tersebut karena memang wewenang Presiden," kata politikus Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, di rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Selasa, 26 November 2013. Dia beralasan, tertangkapnya Ketua Mahkamah saat itu, Akil Mochtar, memang membuat wewenang lembaga itu runtuh dan menimbulkan keadaan genting.
Anggota Komisi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, mengatakan menerima substansi Perppu tentang MK. Dia mengatakan, peraturan tersebut layak menjadi pengganti undang-undang.
Anggota Komisi dari Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, mengatakan substansi Perppu bias, terutama alasan dikeluarkan Perppu karena tertangkapnya hakim konstitusi. Harusnya, kata dia, Perppu membahas mengenai kekosongan jabatan. Dia juga menuturkan, Presiden tak berhak membuat Perppu untuk mengurangi wewenang.
Sedangkan Nasir Jamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan mengenai munculnya dua versi Perppu. Sama dengan Golkar, PKS meminta waktu untuk membahas di rapat internal fraksi sebelum memutuskan menerima atau menolak.
Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang ada di Komisi Hukum, Ahmad Kurdi Moekri, mengatakan masih tak sepakat dengan pandangan kegentingan yang disampaikan oleh pemerintah. Menurut dia, ketua lembaga yang melakukan korupsi tak membuat kondisi negara dalam keadaan genting.
Karena masih ada pasal yang bermasalah, PPP akan melakukan pembahasan di internal. "Karena satu koalisi kami akan bahas dulu, tapi kemungkinan besar kami akan menolak Perppu ini menjadi Undang-Undang," ujar Kurdi. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tak hadir di rapat tersebut.
Sedangkan partai oposisi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerakan Indonesia Raya, dan Hati Nurani Rakyat, menolak Perppu tersebut. Sugianto dari PDI Perjuangan, Syarifuddin Suding dari Hanura, Desmond Junaidi Mahesa dari Gerindra yang menjadi juru bicara mengatakan bahwa ada pasal yang ditolak terutama alasan kegentingan. Berbeda dengan rancangan undang-undang yang harus melewati pembahasan, substansi Perppu harus diterima atau ditolak sepenuhnya.
Ketua Komisi Hukum dan HAM DPR, Pieter C Zulkifli Simabuea, mengatakan empat partai yang belum menyampaikan pendapatnya diberi waktu maksimal 20 Desember 2013. Golkar, PPP, PKB, dan PKS harus segera memberikan pandangan menerima atau menolak. "Setelah adanya pandangan, akan langsung diputuskan di Komisi Hukum, dan setelah itu dibawa di rapat paripurna," kata Pieter.
SUNDARI
Topik terhangat:
Penyadapan Australia | Dokter Mogok | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres
Berita terpopuler lainnya:
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden
Bos PT Wika Dimakamkan di Pekuburan Rp 2,6 M
Besok, Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok
Berita terkait
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
34 menit lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
14 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
15 jam lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
17 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
22 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRespons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
1 hari lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya