Wakil Presiden Boediono memberikan kuliah umum di umum di Universitas Western Australia (UWA), Perth, untuk memperingati Shann Memorial ke-52 dan 100 tahun Fakultas Ekonomi, (11/11). TEMPO/MTQ
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boedino hari ini, Sabtu, 23 November 2013 menjalani pemeriksaan sejak pukul 10 pagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait skandal Bank Century di Kantor Wakil Presiden Jalan Veteran III. Menurut Boediono, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia itu terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan kepada Bank Century.
“Satu-satunya cara menyelamatkan bank kita melakukan revisi ketentuan FPJP,” kata Boediono dalam Konferensi Pers yang digelar usai pemeriksaan KPK di kantornya. Menurut Boediono, krisis 2008 yang diikuti dengan kegagalan institusi keuangan sekecil apapun dapat berdampak domino dan sistemik.
Untuk itu, Boediono selaku Gubernur BI pada waktu itu, merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 dengan tidak menentukan batas persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh FPJP secara eksplisit dengan parameter angka tertentu. Padahal dalam Peraturan Bank Indonesia sebelumnya tertanggal 30 Oktober 2008, rasio kecukupan modal ditentukan harus positif 8 persen. Dengan peraturan ini, bank yang mengalami krisis keuangan termasuk Bank Century lolos persyaratan untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
Boediono telah diperiksa dua kali. Pertama, ia diperiksa pada akhir April 2010 selama 3.5 jam. Kala itu, kasus Bank Century yang mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 6,7 triliun itu, masih dalam tahap penyelidikan. Pada awal Desember 2012, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa Budi Mulya dan Deputi Guberur Bank Indonesia Bidang Pengawasn Bank Siti Chalimah Fadjrijah. Bank Century yang mengalami masalah keuangan awalnya membutuhkan dana penyelamatan sebesar Rp 630 miliar. Setelah diambil alih oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, rupanya biaya penyelamatan Bank Century membengkak 10 kali lipat menjadi Rp 6,76 triliun.