Bekas Direktur Utama PT Garam Dicekal  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 22 November 2013 17:15 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rohmadi, mengaku sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka Leo Pramuka, bekas Direktur Utama PT Garam (Persero). Tersangka Leo Pramuka berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah seluas 1,5 hektare milik PT Garam di Salemba, Jakarta.

Pencekalan, kata Rohmadi, untuk mengantisipasi tersangka lari ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti. "Prosesnya sudah seminggu lalu," kata Rohmadi di gedung Kejati Jawa Timur, Jumat, 22 November 2013.

Rohmadi mengatakan, pihaknya masih mendalami 100 dokumen yang disita dari kantor PT Garam, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya. Dari dokumen yang disita, tim penyidik merasa ada berkas yang kurang lengkap. Namun ia enggan menjelaskan rinci dokumen yang dimaksud.

Sebelumnya, Rohmadi berharap 100 dokumen baru itu bisa menguatkan status tersangka Leo Pramuka dan menjerat tersangka lain. Dokumen yang disita mencakup perjanjian BOT (built, operate, transfer) antara PT Garam dengan PT Simtex Wasindo Wangsatama, proses lelang, penilaian harga tanah, hingga pelepasan aset tanah dari Kementerian Keuangan.

Ia meluruskan, lelang berlangsung sebanyak enam kali. Pada lelang pertama, kedua, dan ketiga, PT Garam mengajukan penawaran Rp 51 miliar untuk tanah seluas 15.000 ribu meter persegi atau 1,5 hektare. Tahapan lelang keempat dan kelima, PT Garam menurunkan penawaran menjadi Rp 30 miliar. Adapun lelang keenam, harga tanah menjadi hanya Rp 20,5 miliar. Proses lelang dimulai sejak 2003, dan PT Simtex mengikuti proses lelang pertama hingga keenam.

"Masih ada dokumen yang kurang. Sesuai NJOP tahun 2003, harga tanah di Salemba itu Rp 2,5 juta per meter persegi. Artinya, harga jual seharusnya lebih dari Rp 20,5 miliar," ucap Rohmadi.

Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PT Garam kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama pada 2005. PT Simtex adalah satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam untuk keenam kalinya. Lelang terpaksa digelar hingga enam kali karena harga jual yang ditetapkan PT Garam terlampau mahal.

Aset tanah seluas dua hektare itu diperkirakan bernilai Rp 54 miliar. Namun tanah hanya dijual Rp 19 miliar. Adapun PT Simtex sebelumnya terlibat kontrak perjanjian pengelolaan lahan itu sejak 1996. Perjanjian BOT dimulai pada 1996, namun efektif berlaku sejak 1999 hingga 20 tahun kedepan. Tahun 2003, PT Garam mulai menggelar tahapan lelang penjualan aset tanah dan dilepas pada 2005 seharga Rp 19 miliar. "Karena sejak tahun 1999 PT Simtex mulai bangun ruko dan disewakan. Jadi, BOT efektif berjalan sejak 1999," kata Rohmadi.

DIANANTA P. SUMEDI

Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya
Australia Umumkan Travel Warning ke Indonesia







Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya