MK Lanjutkan Sidang PUU KPK

Reporter

Editor

Kamis, 16 Desember 2004 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan Peninjauan Undang-Undang (PUU) tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Bram HD Manopo, tersangka pemasok helikopter MI-2 dalam kasus korupsi Abdullah Puteh, Kamis (16/12). Sidang pertama telah digelar Selasa (30/10) lalu. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan permohonan setelah perbaikan. Untuk diketahui, dalam sidang pertama lalu majelis hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Hal-hal yang diperbaiki dalam permohonan itu adalah susunan tim kuasa hukum. Semula kuasa hukum Bram adalah OC Kaligis, Marselina Simatupang, dan Rachmawati. Seperti yang diungkapkan Bram dalam sidang pertamanya, OC mengundurkan diri dengan alasan kesibukan. Kini, kuasa hukum Bram adalah Muhamad Assegaf, Astifuddin, dan Rachmawati. Namun, seperti terlihat pada papan pengumuman MK hari ini ternyata tidak terdapat nama Astifuddin, melainkan masih tetap Marselina. Selain itu, perbaikan yang perlu dilakukan adalah halaman enam permohonan. Halaman enam itu menyebutkan pemohon belum menerima Berita Acara Penyidikan (BAP), padahal saat ini sudah diterima. Kedua macam perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon itu disampaikan Assegaf usai sidang pertama yang lalu. Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diajukan Bram selaku direktur utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Dugaan penyelewengan dalam pengadaan helikopter MI-2 merek ALC Rostov Rusia milik pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diduga dilakukan Bram antara 2001 sampai Juli 2002. Sedangkan UU KPK berlaku 27 Desember 2002, dan KPK terbentuk 27 Desember 2003. Karena hal itulah, Assegaf seusai sidang berpendapat bahwa Bram tidak dapat disidik KPK melainkan oleh kepolisian dan kejaksaan. "UU ini diberlakukan mundur atau retroaktif, dan ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Assegaf ketika itu. Pasal 68 UU KPK, yang dipermasalahkan itu menyebutkan, "semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9". Menurut Assegaf, UU tersebut tidak dapat diberlakukan mundur, karena akan bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945. "Dalam UUD 1945 disebutkan dalam segala bentuk apapun tidak boleh retroaktif," ujar Assegaf. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pasal 68 UU tentang KPK bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selama belum ada keputusan dari MK mengenai permasalahan ini, pemohon memohon agar MK mengeluarkan putusan penangguhan yang berisi memerintahkan KPK menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan/yang berkaitan dengan pemohon baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc. Dengan adanya permohonan pemohon untuk penangguhan kasus tersebut di KPK, ada kekhawatiran proses PUU KPK ini akan menghambat pemeriksaan perkara korupsi. Menanggapi hal tersebut, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (10/12) lalu Ketua MK Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku mengikat untuk umum dan wajib dilaksanakan sampai ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jimly menambahkan dengan adanya PUU KPK ini, kasus korupsi Abdullah Puteh tetap dapat dilanjutkan. Sidang dilanjutkan pukul 14.00 WIB, hari ini.Indriani

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

4 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

15 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya