Sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi diamankan oleh anggota Reserse Kriminal polres Jakarta Pusat, di Wisma Nusantara, Jakarta (14/11). Kericuhan terjadi setelah gugatan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dari hasil Pembacaan putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diminta berbenah diri agar kejadian penghinaan terhadap peradilan alias contempt of court tak terulang lagi. Mantan hakim Asep Iwan Iriawan, yang kini mengajar di Universitas Trisakti, berpendapat, kericuhan pendukung pihak penggugat sengketa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku dalam sidang 14 November kemarin berakar pada krisis kepercayaan. Berikut ini kutipan wawancara Tempo dengan Asep yang dilakukan melalui sambungan telepon pada Jumat, 15 November 2013.
Mengapa kerusuhan di Mahkamah Konstitusi bisa terjadi? Ini masalah kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah yang berkurang karena skandal dugaan korupsi Akil Mochtar. Mahkamah sebelumnya punya harkat, martabat, dan dipandang terhormat. Tapi, setelah kasus Akil, yang dianggap representasi dari lembaga itu, masyarakat marah dan kepercayaannya merosot. Saat penggugat kalah, pendukungnya langsung marah dan tidak takut menyalurkan kemarahannya dengan cara yang salah. Dulu tidak pernah ada yang berani begitu di Mahkamah Konstitusi.
Apakah tindakan Mahkamah memperketat pengamanannya sudah tepat untuk mencegah kejadian serupa terulang? Itu saja tidak cukup. Mereka harus menunjukkan kepada publik bahwa hakim-hakim konstitusi itu bersih, bahwa mereka punya intelektualitas, moralitas, sekaligus integritas. Akan susah dibenahi dalam tiga bulan (seperti janji Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva) karena masyarakat akan terus menduga Mahkamah tercemar, setidaknya sampai kasus Akil sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
14 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.