Apakah tindakan para perusuh itu tergolong penghinaan terhadap peradilan?
Ya. Secara teori, ada lima kategori contempt of court, yaitu berperilaku tercela, tidak menaati perintah hakim, menyerang integritas hakim, menghalang-halangi proses pengadilan, dan penghinaan melalui publikasi. Perbuatan mereka kemarin masuk dalam kategori-kategori itu. Memang, di Indonesia, contempt of court tidak diatur secara khusus, tapi polisi bisa menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal apa saja yang bisa menjerat mereka?
Antara lain pasal 207 yang mengancam pidana penjara 1,5 tahun untuk orang yang dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum. Karena mereka berteriak-teriak, bisa juga kena pasal 212, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun empat bulan untuk orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Lalu, karena pelakunya lebih dari dua orang, pasal 214 juga dapat dipakai dan ancamannya cukup berat, pidana penjara maksimal 7 tahun. Mereka bisa dikenai pasal berlapis untuk tindakannya.
BUNGA MANGGIASIH
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut | Adiguna Sutowo
Berita Terkait
Tersangka Baru Ricuh MK Diumumkan Jumat Malam Ini
Kapolri: Penjagaan Polisi di MK Sudah Benar
Agung Laksono: Kerusuhan di MK Tindakan Barbar
MK: Silakan Uji Putusan Pilkada
Kubu Herman-Daud Bantah Pendukungnya Kacaukan MK