Sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi diamankan oleh anggota Reserse Kriminal polres Jakarta Pusat, di Wisma Nusantara, Jakarta (14/11). Kericuhan terjadi setelah gugatan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dari hasil Pembacaan putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Pasca perusakan usai sidang putusan sengketa pemilukada, pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi diperketat. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan sudah menyampaikan pengetatan keamanan tersebut kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
"Kami langsung berkoordinasi untuk soal pengamanan," kata Patrialis di Gedung MK, Kamis, 14 November 2013.
Patrialis mengungkapkan, sebelumnya petugas pengamanan setempat juga beberapa kali menyita senjata api dari tangan pengunjung. Di tambah dengan aksi perusakan Kamis siang, pengetatan pengamanan disepakati semakin mendesak.
"Dalam sebulan satpam bisa menemukan 10 senjata api. Ini kan bahaya," kata Patrialis.
Pengunjung yang kedapatan membawa senjata api itu, lanjut Patrialis, segera diamankan untuk ditindaklanjuti. "Kami tidak tahu siapa mereka, tapi mereka bawa pistol," ujar Patrialis.
Dalam pantauan Tempo, pasca kisruh sidang putusan, para pengunjung MK diberikan kartu tanda pengenal tamu. Tiap pengunjung diwajibkan menukar KTP dengan kartu pengenal tamu di resepsionis.
Bahkan wartawan yang ingin meliput dalam ruang sidang pun wajib menukar kartu identitasnya. "Nanti kalau mau liputan, identitas dari MK harus dipakai setiap hari," kata Heru Setiawan, Kepala Humas MK.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?