Dua Pengusaha Terjerat Penipuan Jual Beli Emas
Editor
LN Idayanie Yogya
Selasa, 12 November 2013 05:28 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat berduit diminta berhati-hati, jika ingin membelanjakan uangnya untuk membeli emas lantakan. Sebab, dalam transaksi emas dengan berat 1 ton itu, ada unsur penipuan dan penggelapan. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menangkap dua pengusaha jual beli emas yang beroperasi di kantor PT Intan Cahaya Sakti, di Jalan dr Sutomo 44 A, Yogyakarta.
Kedua tersangka itu adalah Frans Gunawan Rukmana dan Mochammad Releif, keduannya berumur di atas 70 tahun. "Pelaku mengaku mempunyai cadangan emas lantakan hingga 50 ton," kata Komisaris Besar Joko Lelono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 11 November 2013.
Penangkapan terhadap dua orang itu, berdasarkan laporan Firman, warga Desa Tiban Indah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Dia telah membayar hampir Rp 3,3 miliar, untuk membeli 7,4 kilogram emas lantakan. Dia membayar dua kali, pertama pada 2 Mei 2013 sebesar Rp1,73 miliar, dan Rp1,5 miliar pada 22 Mei 2013.
Namun, Firman beru menerima emas 5 kilogram. Sisanya, emas yang 2,4 kilogram belum diberikan. Karena itu, dia melapor ke Kepolisian Kota Yogyakarta, pada 4 Juli lalu.
Modus penipuan
<!--more-->
Modus penipuan Franz dan Releif, yakni menawarkan 1 ton emas dengan uang muka Rp 1,5 miliar. Setelah pembayaran, pembeli diberi 2 kilogram emas lantakan. Emas lantakan itu dibeli dengan uang muka pembeli di toko emas Solo.
Jika pada pembayaran dengan waktu yang ditentukan untuk 1 ton emas tidak bisa lunas, sisa uang muka itu hangus. "Orang tertarik membeli 1 ton lunas karena diiming-imingi diskon 15 persen," kata Joko, yang menduga masih banyak warga yang membeli emas dari PT Intan Cahaya Sakti, tapi belum melapor.
Modus penipuan itu, sebenarnya tersamarkan dengan perjanjian pembelian 1 ton emas. Sebab, untuk melunasi uang 1 ton emas itu sangat tinggi. Jika asumsinya 1 kilogram emas lantakan Rp 500 juta, nilai 1 ton emas mencapai Rp 500 miliar.
Bahkan untuk meyakinkan calon pembeli, ada surat pernyataan dari Releif sebagai konsultan hukum, tentang persediaan emas 1-50 ton dan tidak bermasalah atau bersengketa dengan pihak mana pun.
Janji penjual emas itu, jika emas lantakan itu palsu, sisa uang muka dikembalikan dan kerugian pembeli diganti 10 kali lipat. Pembayaran dalam transaksi itu, melalu rekening pribadi Franz dan istrinya, juga pembayaran tunai. "PT-nya juga tidak ada legalitasnya," kata dia.
Kemungkinan tersangka lain
<!--more-->
Pengacara tersangka, Andri menyatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya dalam perkara ini. Menurut dia, PT itu berganti nama sejak 2008, dan masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum menggunakan nama PT Intan Mulia Development, kata dia, "(Perusahaan) Bergerak di bidang tambang batu bara, supermarket dan termasuk perdagangan emas."
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi, termasuk para perantara yang dijanjikan dapat bayaran Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta untuk setiap transaksi jual-beli emas 1 ton. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
MUH SYAIFULLAH