Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek UIN Malang  

Reporter

Kamis, 7 November 2013 20:00 WIB

Tikus. Sxc.hu/Aneczka Bazant

TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang menetapkan NH dan M sebagai kasus korupsi pengadaan lahan Universitas Negeri Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Kedua tersangka itu adalah perangkat Desa Tlekung Kota Batu. "Ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, Kamis, 7 November 2013.

Jaksa penyidik telah memeriksa 51 saksi dan menyita dokumen pengadaan lahan. Sebanyak 46 saksi di antaranya para pemilik lahan, sisanya pejabat UIN Maliki sebagai panitia pengadaan lahan. Namun, sejauh ini tak ada pejabat UIN Maliki yang terseret kasus pengadaan lahan pada 2008 itu.

Tersangka diduga menggelembungkan anggaran dan menggelapkan tanah milik penduduk jauh melebihi harga pasaran. Mereka juga diduga menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah.

Modusnya, NH berhubungan langsung dengan para pemilik lahan. Sedangkan M mengaku menerima kuasa dan melakukan transaksi jual-beli dengan panitia pengadaan lahan UIN Maliki Malang. Namun M tak bisa menunjukkan bukti pelimpahan kuasa dari pemilik lahan. Dana pengadaan tanah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008. Kerugian negara diperkirakan Rp 4 miliar.

Penyidik akan memeriksa mantan Rektor UIN Maliki Imam Suprayogo. Penyidikan, katanya, dilakukan mulai dari bawah dan kemungkinan ada tersangka baru.

Kasus ini berawal dari pengaduan mahasiswa UIN Maliki yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Transparansi Januari 2013. Mereka juga melampirkan sejumlah bukti transaksi jual-beli lahan serta penggelapan dana. Saat itu, mereka menuding Rektor UIN Maliki menilap dana pengadaan tanah seluas 11 hektare.

Malang Corruption Watch (MCW) menilai jaksa hanya menyentuh level bawah kasus korupsi ini. Mengingat kedua tersangka merupakan perantara jual-beli lahan untuk pengembangan kampus di bawah Kementerian Agama ini. "Justru pejabat yang memiliki otoritas menyelewengkan kewenangannya," kata koordinator Divisi Investigasi MCW, Taher Bugis.

MCW bersedia menyerahkan data hasil investigasinya ke Kejaksaan. Namun, ia mengapresiasi kerja Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi. Lantaran selama ini Kejaksaan dianggap tak serius menuntaskan perkara dugaan korupsi di Malang.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

9 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

32 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

36 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

42 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

9 Maret 2024

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya