TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Deddy Kusdinar, akan menjalani sidang perdana pagi ini. Deddy, yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam, menyatakan kesiapannya menerima dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang nanti.
Ia ditetapkan tersangka bersama atasannya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun. Selain itu, Deddy juga dituduh memperkaya beberapa pihak termasuk Andi, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Joyo Winoto, dan Olly Dondokambey.
Dalam dokumen yang salinannya diterima Tempo, miliaran rupiah dana Hambalang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan anggota parlemen. Uang haram tersebut ada yang disalurkan melalui subkontraktor, ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk.
Berikut daftar para penerima dana haram ini:
Selanjutnya >> 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga
<!--more-->
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pada 2010-2011 mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar.
2. Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi-Wika
- Sebelum KSO terbentuk, dari 2009-2010 Adhi dan Wika telah mengalirkan ongkos komitmen Rp 19,32 miliar ke banyak orang.
- Setelah KSO terbentuk dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar. Sehingga total dana yang mengalir ke pihak tertentu paling sedikit Rp 34,54 miliar.
Selanjutnya >> A. Subkontraktor
<!--more-->
A. Subkontraktor
1. PT Global Daya Manunggal
Mendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini telah menerima pembayaran Rp 60,2 miliar. Dari Global dana mengalir ke:
- Mantan Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu).
- Adik Menpora, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Rp 4 miliar).
- Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar (Rp 250 juta).
2. PT Dutasari Citralaras
Mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat pembayaran Rp 170,3 miliar. Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini.
Selanjutnya >> B. Kiriman langsung
<!--more-->
B. Kiriman langsung
1. Perusahaan
- Commitment fee PT Dutasari (Rp 28 miliar).
- Ganti rugi terhadap Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin (Rp 10 miliar).
2. Pribadi
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar).
- Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar).
- Mantan Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyudin (Rp 500 juta).
- Anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).
- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (Rp 3 miliar).
- Mantan Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar).
- Deddy Kusdinar (Rp 1 miliar).
- Mantan Direktur Operasi Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar).
- Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta).
SUMBER: AUDIT BPK, DOKUMEN PEMERIKSAAN | EFRI RITONGA
Baca Berita Lainnya:
Siapa Diduga Terima Suap PON Riau
Jumhur: TKI Ilegal Menguntungkan
Lorenzo: Beban Berat di Pundak Honda
Koboi Brimob, Psikolog: Polisi Stres Harus Ditangani
Ratu Atut Sering 'Malming' di Singapura