PPATK Berharap Hakim Berani Gunakan Pasal TPPU

Selasa, 5 November 2013 14:38 WIB

Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso berharap hakim pengadilan tindak pidana korupsi tak hanya menjatuhkan vonis tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada terpidana korupsi suap impor daging sapi Ahmad Fathanah. Hakim juga harus berani mengenakan pasal pencucian uang pada kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. "Koruptor yang ditangani KPK itu pastilah koruptor kakap. Dan bagi saya koruptor kakap itu pasti melakukan pencucian uang," kata Agus saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.

Menurut Agus, vonis yang dijatuhkan hakim tipikor pada Ahmad Fathanah kemarin merupakan preseden bagus dalam pemberantasan korupsi.

Agus mengatakan pasal TPPU pada para koruptor seharusnya digunakan oleh jaksa yang menuntut perkara korupsi. Kalau jaksa berani menuntut berlapis, Agus yakin hakim akan menjatuhkan hukuman kumulatif antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Apabila digabung maka koruptor yang melakukan pencucian uang bukan hanya dihukum berat tapi juga bisa dirampas hartanya."

Dia berharap putusan untuk Fathanah bisa jadi yurisprudensi untuk kasus serupa. Apalagi bila putusan ini dikuatkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. "Saya berharap ini juga diikuti kasus-kasus yang ditangani kejaksaan."

Mengenai vonis, Agus tak terlalu mempersoalkan keputusan hakim yang hanya menjerat Fathanah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan dengan pasal ini kata dia lebih kuat dan lebih tepat untuk Fathanah.

Sedangkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP kata dia lebih tepat ditujukan pada perempuan-perempuan di sekitar Fathanah. "Pasal ini sifatnya pasif dan lebih pas untuk penadah hasil TPPU."

Kemarin, hakim tipikor mengganjar Fathanah dengan hukuman 14 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan 6 bulan kurungan. Namun hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menghukum orang dekat bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq ini dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi. Lalu penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk perkara pencucian uang.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.

Baca Selengkapnya

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.

Baca Selengkapnya

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya