Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 4 November 2013 20:54 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah (kiri) menunjuk tangan kekepalanya saat bersama istrinya Sefti Sanustika yang menjadi saksi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (28/10). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun bui. Dia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolongo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013. (Lihat juga: Fathanah Terbukti Menerima Suap).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi. Lalu, penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk perkara pencucian uang.

Fathanah, kata Nawawi, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.

Korupsi ini dilakukan bersama dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna lantaran Elizabeth berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi. Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi perrmintaan Maria Elizabeth Liman," ujarnya.

Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Fathanah membelanjakan uang itu untuk rumah, mobil, perhiasan, dll., baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain seperti Sefti Sanustika dan Vitalia Shesya. Sedangkan dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai hakim tak terbukti.

Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan pencucian uang tersebut. Dua hakim anggota yakni Made Hendra dan Joko Subagyo menilai KPK tak bisa menjerat Fathanah dengan dakwaan pencucian uang. Soalnya, kewenangan penuntutan pencucian uang ada pada kejaksaan.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

52 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya