Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bank Jatim  

Reporter

Kamis, 31 Oktober 2013 18:49 WIB

Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Persidangan lanjutan kasus dugaan pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, majelis hakim menolak eksepsi empat orang terdakwa yang semuanya merupakan pegawai di bagian analis dan pemasaran bank pelat merah itu.

Keempat terdakwa ialah Dedy Putra Mahardika, Henny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma, dan Awang Diantara. Jaksa mendakwa mereka bersalah karena tidak melakukan pengamatan lapangan terhadap proyek-proyek yang digarap oleh pemohon kredit, Yudi Setiawan.

Yudi disebut-sebut kenal dekat dengan Ahmad Fathanah dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan, pinjaman Yudi yang diatasnamakan perusahaan miliknya, PT Cipta Inti Parmindo, macet.

"Dalih penasehat hukum tidak masuk akal sehingga keberatan terdakwa kami tolak," ujar ketua majelis hakim Achmad Fauzi. Alasannya, kata Fauzi, materi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pembuktian di persidangan selanjutnya.



Karena sidang selanjutnya mulai masuk ke proses pembuktian, mejelis hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara terdakwa. "Jangan asal menghadirkan saksi yang tidak ada relevansinya degan perkara ini," kata Fauzi.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

NURUL CHUMAIDAH

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya