Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Persidangan lanjutan kasus dugaan pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, majelis hakim menolak eksepsi empat orang terdakwa yang semuanya merupakan pegawai di bagian analis dan pemasaran bank pelat merah itu.
Keempat terdakwa ialah Dedy Putra Mahardika, Henny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma, dan Awang Diantara. Jaksa mendakwa mereka bersalah karena tidak melakukan pengamatan lapangan terhadap proyek-proyek yang digarap oleh pemohon kredit, Yudi Setiawan.
Yudi disebut-sebut kenal dekat dengan Ahmad Fathanah dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan, pinjaman Yudi yang diatasnamakan perusahaan miliknya, PT Cipta Inti Parmindo, macet.
"Dalih penasehat hukum tidak masuk akal sehingga keberatan terdakwa kami tolak," ujar ketua majelis hakim Achmad Fauzi. Alasannya, kata Fauzi, materi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pembuktian di persidangan selanjutnya.
Karena sidang selanjutnya mulai masuk ke proses pembuktian, mejelis hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara terdakwa. "Jangan asal menghadirkan saksi yang tidak ada relevansinya degan perkara ini," kata Fauzi.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.