TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan Trowulan, Mojokerto, sebagai kawasan strategis nasional sekaligus cagar budaya. "Prosesnya sekarang sedang menunggu Dirjen Kebudayaan karena (penetapan) itu memang kewenangan pusat," kata Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur, Jarianto, Rabu, 23 Oktober 2013.
Jarianto mengatakan pihaknya beserta Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendaftarkan kawasan Trowulan sejak setahun lalu. Tapi hingga kini belum ada keputusan untuk menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.
Belum adanya penetapan inilah yang kemudian membuat pabrik baja milik PT Manunggal Sentral Baja bisa berdiri di dekat kawasan Trowulan, yang seharusnya menjadi lahan konservasi. Padahal hal itu bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah yang ingin menjadikan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.
Berdasarkan undang-undang cagar budaya, ada larangan mendirikan bangunan yang tidak semestinya di zona A atau seluas 11 kilometer persegi dari kawasan bersejarah. Selain itu, harus mempertimbangkan zona penyangga atau zona B yang ditentukan dari posisi strategis kawasan tersebut.
Karena itu, ketika pabrik baja tersebut didirikan di lahan yang hanya berjarak 500 meter dari situs peninggalan Majapahit, pemerintah provinsi langsung memerintahkan untuk mencabut izin pabrik. "Kami dorong (Trowulan) masuk cagar budaya supaya jelas untuk perusahaan itu kalau ada larangan, sehingga harus ada relokasi," kata Jarianto.
Menurut Jarianto, dalam minggu ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan BP3 Mojokerto untuk bertemu dengan Dirjen Kebudayaan guna membicarakan masalah penetapan. Selama belum ditetapkan, kata Jarianto, restorasi belum bisa dilakukan.
Saat ini, semua pihak terkait tengah menyelesaikan maket Majapahit Park yang diharapkan tuntas akhir November atau awal Desember tahun ini. Dengan maket itu, pembangunan Majapahit Park bisa dilakukan secara utuh dan menyeluruh.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengakui penetapan kawasan Trowulan sebagai cagar budaya memang belum dilakukan. Meskipun prosesnya sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Menurut dia, proses penetapan memang membutuhkan waktu yang lama. Sampai sekarang para ahli masih melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendapatkan data yang lengkap dan kuat terkait kawasan Trowulan.
"Urusannya bukan level DPRD, gubernur, atau saya. Tapi proses penelitian dari tim ahli," ujar Kacung dikonfirmasi Tempo, Rabu, 23 Oktober 2013.
Kacung menargetkan penetapan kawasan Trowulan bisa segera dilakukan dalam tahun ini. Kendati demikian, restorasi sebenarnya sudah berlangsung di kawasan tersebut, seperti dimulainya perencanaan dan pengadaan tanah. Namun, implementasinya tidaklah mudah karena pembangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan. Sebab, harus memperhatikan bentuk bangunan, struktur, benda, dan lokasi. "Bangun candi kecil saja butuh bertahun-tahun, enggak boleh sembarangan," kata Kacung.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Tak Semua Android dan iOs Bisa Gunakan BBM
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri
Akhirnya, BBM untuk Android Tersedia Hari Ini
Faisal Basri: Bunda Putri Doyan Durian
Asal-usul Gelar Ratu dan Tubagus
BPK: Proyek Masjid Banten Bermasalah
Video Rekaman Seks Siswa SMP Perlu Ditelusuri
Berita terkait
Situs Liyangan, Sisa Permukiman Kuno yang Hilang di Lereng Gunung Sindoro
19 Juni 2023
Situs Liyangan adalah bukti nyata bahwa ada sebuah peradaban yang hilang akibat bencana meletusnya Gunung Sindoro di masa lampau.
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaMisteri Gunung Padang, Situs yang Disebut "Piramida" Tertua di Dunia
10 Maret 2023
Gunung Padang merupakan salah satu cagar budaya Indonesia yang memiliki daya tarik tersendiri. Banyak orang menyebut Gunung Padang sebagai "Piramida" tertua di Dunia
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca Selengkapnya