Baliho dan Spanduk Dilarang, Caleg Beralih ke Poster

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 22 Oktober 2013 20:04 WIB

Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

TEMPO.CO, Kediri - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundang polemik di kalangan pengurus partai. Mereka ramai-ramai menyiasati aturan itu dengan memasukkan alat peraga lain yang tidak dilarang.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri Ahmad Salis mengatakan penerapan aturan soal pembatasan alat peraga kampanye tersebut masih memberi ruang gerak bagi parpol. Salah satunya adalah hanya ditetapkannya spanduk dan baliho sebagai alat peraga yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

"Artinya alat peraga lainnya masih boleh dipasang," kata Salis kepada Tempo, Selasa 22 Oktober 2013.

Alat peraga yang dimaksud adalah poster dan selebaran. Poster yang sejatinya merupakan miniatur baliho ini tidak diatur dalam peraturan itu. Artinya masing-masing calon legislatif maupun parpol masih bisa memasangnya di setiap tempat tanpa terikat oleh ketentuan zona.

Kesepakatan menggunakan poster ini menurut Salis merupakan komitmen bersama antara pengurus partai di Kota Kediri dan KPU serta pemerintah daerah. Dalam rapat sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, pengurus partai bersepakat bahwa poster tidak menjadi bagian alat peraga kampanye yang dibatasi. "Asalkan ukuran posternya satu kali satu meter persegi," katanya.

Hal lain yang menjadi celah peraturan itu, menurut Salis, adalah soal pembatasan satu baliho di tiap kelurahan atau desa. Dengan jumlah personel Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu yang terbatas, dia ragu apakah bisa menghitung dan memastikan jumlah alat peraga di tiap kelurahan. Sehingga dalam prakteknya nanti penertiban atau pelepasan atribut tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada parpol yang bersangkutan.

Namun demikian Salis mengakui jika penerapan aturan itu akan menjadi seleksi alam bagi caleg yang bersangkutan. Sebab mereka tak lagi bisa main tampang dengan memasang baliho sebanyak-banyaknya, melainkan harus bekerja keras melakukan sosialisasi di masyarakat. "Kalau tidak keliling pasti tak akan dikenal," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofiq. Menurut dia penertiban atribut ini tidak lantas akan dilakukan secara tegas. Anggota Satpol PP maupun Panwas harus memberikan surat teguran terlebih dulu kepada caleg atau partai yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran. Selanjutnya mereka diminta melepas sendiri atau memindahkan ke tempat lain. "Jadi bukan asal copot," kata Agus.

Dia mengklaim sudah melakukan sosialisasi aturan itu kepada parpol sejak kemarin. Sehingga setiap partai maupun caleg dianggap sudah mengetahui risiko penertiban jika tetap ngotot memasang lebih dari ketentuan.


HARI TRI WASONO


Berita Lainnya
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Faisal Basri: Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Wawancara Ibu Angkat Holly, Kus Handani

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

6 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

17 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

38 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

44 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

45 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

46 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

46 hari lalu

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

47 hari lalu

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

47 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya