Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan digiring petugas keamanan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita brankas dan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam kontainer milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sitaan itu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat, 18 Oktober 2013. Bersama sitaan itu, Wawan juga turut masuk.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2013. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sebuah operasi tangkap tangan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan Akil terjerat dua kasus: kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan pilkada Lebak, Banten.
Pada kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Pada kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha Wawan. Wawan adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap.
Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat
2 hari lalu
Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat
Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.