TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ihwal Mahkamah Konstitusi di Istana Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis malam, 17 Oktober 2013.
SBY mengutus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk menyampaikan garis besar isi Perpu. Djoko didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Adapun Presiden SBY berada di dalam istana.
“Malam ini Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” kata Djoko saat menyampaikan isi Perpu.
Menurut Djoko, setidaknya ada tiga substansi utama dalam Perpu. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Kedua, Perpu memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. “Sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai harapan dan opini publik,” kata dia.
Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
<!--more-->
Panel ahli ini adalah satuan yang dibentuk oleh Komisi Yudisial yang beranggotakan tujuh orang. Mereka terdiri dari satu orang yang diusulkan Mahkamah Agung, satu dari DPR, satu dari Presiden, dan empat lainnya dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Empat orang yang diusulkan masyarakat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademikus bidang hukum, dan praktisi hukum.
Adapun substansi ketiga dari Perpu ihwal Mahkamah Konstitusi ini menyinggung perbaikan sistem pengawasan yang akan lebih efektif. Caranya, dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen.
Majelis Kehormatan ini nantinya akan dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggotakan lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademikus yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Djoko menuturkan, untuk mengelola dan membantu administrasi Majelis Kehormatan akan dibentuk sekretariat yang berkedudukan di Komisi Yudisial.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Inil Barang Bukti Kasus Pembunuhan Holly Angela
Gatot Suami Holly Angela Jadi Tersangka
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya