Hilmi Dijadwalkan Bersaksi untuk Luthfi Hari Ini  

Reporter

Kamis, 17 Oktober 2013 08:52 WIB

Ketua Dewan Syuro PKS, KH. Hilmi Aminuddin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq kembali digelar hari ini. Sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini menjadwalkan kehadiran sejumlah saksi, di antaranya Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin.

Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, M. Assegaf, membenarkan hal tersebut. "Saksi sidang LHI, Kamis, 17 Oktober, yakni Rudy Rusmadi, Ustad Hilmi, Tanu Margono, dan Abdullah Sani," kata Assegaf dalam pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2013.

Meski kehadiran Hilmi telah dijadwalkan hari ini, Assegaf belum bisa memastikan kehadiran Ketua Majelis Syuro PKS tersebut. "Wah, saya belum tahu. Info tersebut dari jaksa penuntut umum," ujarnya.

Nama Hilmi disebut-sebut oleh bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut dalam persidangan Ahmad Fathanah sepekan kemarin. Hilmi disebut sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Luthfi dengan Bunda Putri. "Saya dikenalkan oleh Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin," kata Luthfi saat bersaksi untuk Ahmad Fathanah pada Kamis pekan lalu.

Hilmi, kata Luthfi, mengatakan bahwa Bunda Putri merupakan orang yang memiliki banyak informasi. Menurut Luthfi, Bunda Putri juga dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia pun menyebut Bunda sebagai orang yang penting.

Lantaran dikenalkan oleh Hilmi, Luthfi pun tak memverifikasi soal Bunda Putri itu. Menurut dia, rekomendasi dari orang yang dihormatnya itu cukup membuatnya mempercayai Bunda Putri. "Sama seperti halnya ketika SBY menyuruh saya ke dia," katanya mencontohkan perihal kepercayaan rekomendasi Hilmi. Luthfi mengatakan pernah bertemu dengan Bunda Putri sebanyak tiga-empat kali.

Nama Bunda Putri pertama kali muncul dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di persidangan Fathanah pada 29 Agustus lalu. Dalam rekaman itu, Bunda Putri membahas perihal reshuffle dengan Luthfi. Mereka menyebut sejumlah nama, seperti Haji Susu, Pak Tan, Dipo, dan Pak Lurah.

Menteri Pertanian Suswono juga mengaku pernah mengunjungi rumah Bunda Putri. Hal ini dia katakan saat menjadi saksi di persidangan Ahmad Fathanah pada Kamis lalu, 3 Oktober. Menurut dia, kedatangannya itu untuk mengkonfirmasi perihal seseorang yang mengaku sebagai adik Wakil Presiden Boediono, Tuti Iswari.

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Fahri Hamzah Kenang Sosok Hilmi Aminuddin

30 Juni 2020

Fahri Hamzah Kenang Sosok Hilmi Aminuddin

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyatakan dukacita dan kehilangan atas kepergian Hilmi Aminuddin.

Baca Selengkapnya

PKS: Hilmi Aminuddin Melahirkan Politikus Islam Cinta NKRI

30 Juni 2020

PKS: Hilmi Aminuddin Melahirkan Politikus Islam Cinta NKRI

Hilmi Aminuddin tutup usia di ruangan Berlian Timur Rumah Sakit Santosa Central, Bandung, Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin Meninggal

30 Juni 2020

Mantan Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin Meninggal

Hilmi Aminuddin meninggal Selasa siang pukul 14.24 WIB di Rumah Sakit Santosa Central Bandung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya