Menurut Dipo, masa jabatan seorang pejabat eselon I hanya lima tahun. "Masa jabatan Janedjri menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002," kata Dipo melalui pesan pendek, Rabu, 16 Oktober 2013.
Dipo menyatakan masa jabatan Janedjri yang telah mencapai sembilan tahun dinilai sudah tidak sehat, dan perlu dilakukan penyegaran. Ia juga mengklaim telah mengirim surat edaran ke seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lima tahun.
Namun, menurut Dipo, surat edaran tersebut tidak mendapatkan respons dari MK. "Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tetapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen sehingga tidak ada tindak lanjutnya."
Pencopotan Janedjri, menurut dia, juga kembali dikuak sejalan dengan rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyelamatan MK. Prosesnya sendiri diharapkan dapat segera dilakukan pimpinan MK agar menunjuk seorang pengganti Sekjen.
Sekjen baru tersebut nantinya akan diajukan kepada Tim Penilai Akhir dan diputus melalui Keputusan Presiden oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Janedjri, menurut Dipo, sudah menjadi Sekjen sejak MK secara resmi berdiri pada 2003. Janedjri dipilih setelah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan Majelis Permusyawaratan Rakyat.