Kejanggalan Dana Bansos Ratu Atut Versi ICW  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Sabtu, 12 Oktober 2013 12:34 WIB

Wajah Gubernur Banten Ratu Atut terlihat kemerahan dan ia tampil tanpa riasan wajah ketika menghadiri pemeriksaan KPK, Jumat (11/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyatakan, selain diduga melakukan penyelewengan dalam sejumlah pengadaan proyek, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah juga diduga bermain dalam pengucuran dana bantuan sosial dan hibah. ICW memantau penyelewengan dana ini terjadi pada 2011 menjelang pemilihan kepala daerah Banten, yang mendudukkan kembali Ratu Atut sebagai Gubernur Banten periode kedua.

Peneliti bidang korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, mengatakan dari Rp 391 miliar dana bansos dan hibah yang dianggarkan pada APBD 2011, sebanyak 30 persen tak jelas pertanggungjawabannya.

"Diduga (dana penyelewengan) banyak mengalir kepada lembaga yang dipimpin oleh keluarga atau orang yang memiliki afiliasi politik dengan Ratu Atut," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu, 12 Oktober 2013. Penyelewengan dana bansos dan hibah ini dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 34,9 miliar.

Salah satu temuan ICW adalah banyaknya lembaga dan forum fiktif penerima bansos dan hibah. Berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten, ada 151 lembaga penerima hibah tahun 2011. ICW melakukan uji petik sekitar 30 persen lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima dengan cara cek langsung ke alamat masing-masing lembaga.

Dari uji petik itu, ICW menemukan banyak lembaga yang diklaim menerima dana hibah provinsi ternyata fiktif. Misalnya, Lembaga Kajian Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD), penerima hibah sebesar Rp 350 juta yang beralamat di Kampung Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang.

Investigator ICW tidak menemukan keberadaan lembaga tersebut. Ketika dicek ke kelurahan, tidak ada arsip di kantor Kepala Desa Pasir Gadung, yang menerangkan keberadaan lembaga tersebut. Seluruh staf desa pun tidak mengetahui keberadaan LKPOD. Secara keseluruhan, paling tidak ada sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif yang tersebar di beberapa daerah di Banten. Total anggaran yang dialokasikan kepada sembilan lembaga tersebut sebesar Rp 4,5 miliar.

ICW juta menemukan sejumlah data dan alamat penerima yang sama, sedangkan nama penerimanya tidak jelas. Setidaknya ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama, yaitu Jalan Brigjend K.H. Syamun Nomor 5, Kota Serang, dan empat lembaga dengan alamat sama, yaitu Jalan Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang. Total alokasi anggaran untuk 12 lembaga tersebut mencapai Rp 28,9 miliar.

Dana hibah Provinsi Banten ternyata juga banyak yang didistribusikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga Gubernur, mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar. Misalnya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) menerima hibah sebesar Rp 750 juta. Dekranasda dipimpin oleh suami Ratu Atut Chosiyah yang juga anggota DPRD Banten, Hikmat Tomet. Ada juga dana untuk Karang Taruna yang dipimpin anak Ratu Atut, Andhika Hazrumy, senilai Rp 1,5 miliar. Total dana hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga Gubernur mencapai Rp 29,5 miliar.

Temuan lain yang dikumpulkan ICW adalah jumlah dana hibah yang diterima oleh lembaga tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten. Contohnya, Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Laksospol) Kabupaten Pandeglang. Dalam daftar DPKAD, lembaga tersebut memperoleh hibah sebesar Rp 500 juta, tapi dalam surat pernyataan ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya menerima hibah dari provinsi sebesar Rp 35 juta.

Kejanggalan terakhir yang ditemukan ICW adalah tidak jelasnya data penerima bansos dan hibah. Dari 160 penerima dana bantuan sosial, Pemerintah Daerah Banten hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung oleh alamat yang jelas. Sedangkan sisanya, sebanyak 130 penerima atau 81,3 persen, penerima bantuan sosial hanya ditulis "bantuan sosial daftar terlampir". Tidak tercantumnya nama dan alamat penerima hibah ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59/2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 tentang Prosedur Penyaluran Bansos dan Hibah.

Laporan mengenai kejanggalan penyaluran bansos dan hibah oleh Ratu Atut ini, kata Abdullah, sudah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang diterima ICW. Abdullah berharap, KPK turut menggunakan laporan ini untuk mengusut dugaan keterlibatan Ratu Atut dalam sejumlah praktek korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. "Kami dengar KPK terus mendalami, kami harap segera ada perkembangannya."

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.

Baca Selengkapnya

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

12 Februari 2022

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penyelesaian pembangunan dua jembatan di akhir Februari 2022.

Baca Selengkapnya