Jimly: Jadi Hakim, Politikus Harus Mundur 5 Tahun  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 8 Oktober 2013 20:23 WIB

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, berkomentar soal tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar yang merupakan mantan politikus Partai Golkar. Menurut dia, seharusnya kader partai yang ingin menjadi hakim konstitusi harus sudah mundur dari partainya selama minimal lima tahun sebelumnya.

"Supaya terbebas dari kepentingan politik," kata Jimly usai mengisi acara Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat di Wisma Sugondo, Cibubur, Selasa, 8 Oktober 2013.

Akil Mochtar sebelum menjadi hakim konstitusi memang terkenal sebagai Politikus Golkar. Dia tercatat sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar pada periode 1999-2004 dan 2004-2009. Di periode keduanya, Akil mundur dari DPR dan mendaftar sebagai hakim konstitusi pada 2008. Dia menjadi Ketua MK pada awal tahun ini menggantikan Mahfud Md.

Pekan lalu, KPK menangkap Akil sedang menerima suap dari rekannya sesama politikus Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis Nalu. Suap ini diduga untuk mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Jimly mengatakan, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi sebaiknya meniru rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum. Untuk menjadi anggota KPU, seseorang diharuskan sudah mundur dari partai politik selama minimal lima tahun.

Senada dengan Jimly, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Ali Syafaat juga mendukung hakim konstitusi terbebas dari kegiatan politik dalam rentang waktu tertentu. Menurut Ali, seharusnya sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur secara tegas bahwa hakim konstitusi bukan bagian dari partai politik. "Atau paling tidak ada peraturan tentang batas waktu, misalnya harus vakum dari partai politik minimal lima tahun," kata Ali.

ALI AKHMAD


Berita Terpopuler
Jokowi, Rhoma Irama, dan Warteg Warmo
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Petik Gitar, SBY Beri Kejutan Ulang Tahun Putin
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil
DPR Desak KPK Usut Sengketa Pilkada di NTT
Gaji Rp 3,5 Juta, Zaky Pinjami Luthfi Rumah Rp 6 M

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

18 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

18 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

20 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

23 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya