Sultan Berharap Dana Keistimewaan 2013 Tak Hangus
Editor
LN Idayanie Yogya
Selasa, 8 Oktober 2013 14:38 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, berharap alokasi dana keistimewaan 2013 yang tidak habis terserap bisa digunakan kembali pada 2014. Alasannya, waktu efektif penggunaan dana tersebut kurang lebih tinggal dua bulan.
Pada 28 Desember, sudah tutup buku. Padahal, hingga saat ini, dana keistimewaan itu belum cair. Peraturan Daerah tentang Keistimewaan DIY baru ditetapkan 7 Oktober. “Kalau boleh (sisa lebih penggunaan anggaran/silpa dilanjutkan tahun berikutnya), enggak ada masalah. Kalau enggak (boleh), hangus. Artinya, mangkrak,” kata Sultan, ditemui di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.
Jika silpa tidak bisa digunakan tahun berikutnya, pemerintah harus realistis. Program kerja dipilih yang realistis dan bisa dilaksanakan dalam sisa waktu anggaran tahun ini. Selain itu, dana yang cair tidak dipaksakan semua, senilai Rp 231 miliar. “Kalau semua, silpanya tinggi. Rakyat Yogyakarta akan tertawa. Itu kebodohan. Kalau mampunya hanya Rp 25 miliar, ya itu saja,” kata Sultan.
Pemerintah DIY pun bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan untuk membolehkan penambahan silpa pada anggaran keistimewaan DIY 2014 atau merevisi jumlah uangnya agar lebih proporsional. Yang terpenting saat ini, menurut Sultan, Perda Keistimewaan yang sudah ditetapkan disahkan Kementerian Dalam Negeri dahulu.
Jika sudah disahkan, baru kemudian masuk pembahasan lembaran daerah. Sultan berharap, isi Perda Keistimewaan itu sudah tidak ada perubahan karena dinilai sudah menyangkut pokok-pokok pikiran untuk diaplikasikan dalam lima keistimewaan DIY. “Karena Perda Keistimewaan itu jadi alat negosiasi di DPR untuk mendapatkan anggaran keistimewaan 2014,” kata Sultan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, Tavip Agus Rayanto, juga berharap Perda Keistimewaan itu laku di pusat. “Kalau enggak laku, APBD 2014 blong (tidak ada dana keistimewaan). Tapi logikanya, saat menyusun pusat sudah punya sinyal membolehkan,” kata dia.
Pencairan dana keistimewaan itu nantinya dilakukan melalui APBD DIY. Mekanisme pencairannya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. Pengelolaan dana keistimewaan ada di bawah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah DIY. Selain itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Nantinya ada pasal yang mengatur pengelolaan dana APBD dan dana keistimewaan. “Nanti akan ada bendahara khusus yang mengurusi dana keistimewaan,” kata Tavip.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan dana keistimewaan cair. Sekretaris Daerah DIY, Ichsannuri, sedang ada di Jakarta, 8-9 Oktober, untuk membahas persoalan tersebut, bersama Direktur Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil