TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto, menilai selama ini kewenangan Mahkamah Konstitusi terlalu besar. Pasalnya, kewenangan untuk melakukan pengujian materi semua Undang-Undang mutlak ada di MK. Apalagi, menurut Sidarto, MK selama ini tidak diawasi oleh lembaga eksternal.
"Padahal, semua orang rawan kepleset," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kepada wartawan saat berkunjung ke Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta, Senin, 7 Oktober 2013.
Sidarto mengaku sudah mengusulkan agar kewenangan MK yang mutlak dalam pengujian Undang-Undang dibatasi. Dia mengaku mengusulkan hal itu dalam pertemuan konsultasi antarpimpinan lembaga tinggi negara bersama Presiden SBY untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) mengenai mekanisme pengawasan KY ke MK. "Jangan sampai semua (pengujian materi Undang-Undang) final di MK," ujar Sidarto.
Sidarto menyarankan kewenangan pengujian UU ini dibagi dengan legislatif yang selama ini bertugas mengesahkan Undang-Undang. Sidarto menganggap semua keputusan MK dalam pengujian Undang-Undang sebaiknya dikembalikan terlebih dahulu ke lembaga legislatif agar ada pengkajian ulang. "Jadi ada legislative review dulu," ujar dia.
Sidarto juga menilai selama ini mutlaknya kewenangan MK tidak selalu berdampak positif. Banyak kontestan pilkada yang kalah, kata dia, kerap mencari-cari kesalahan lawan politiknya dengan menggugat hasil pilkada ke MK. "Padahal tujuannya kebanyakan untuk bangun posisi tawar saja," ujar dia.
Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum
56 hari lalu
Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.
Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita
11 Februari 2024
Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita
Kopi Bathok menawarkan garang asam hingga tempe kecambah hitam. Harganya sangat terjangkau dan ramah dikantong, tanpa mengurangi kenikmatan sajian kulinernya.
Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
11 Februari 2024
Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
Pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.