Luthfi Hasan Tolak Mobil Pemberian Yudi Setiawan
Editor
Nur Haryanto
Senin, 7 Oktober 2013 21:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menolak pemberian mobil FJ Cruiser dari Yudi Setiawan. Menurut dia, mobil itu telah dikembalikan. "Mobil sudah dikembalikan dan tidak ada nomornya," katanya saat menanggapi kesaksian Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2013.
Dalam kesaksiannya, Yudi mengatakan, dirinya pernah mengeluarkan duit Rp 336,791 juta untuk membayar uang muka FJ Cruiser buat Luthfi. Menurut tersangka pembobol bank BJB ini, pembayaran itu ditransfer dari rekening pribadinya ke diler Auto One. Sisa pembayarannya dicicil Rp 22,976 juta per bulan melalui salah satu perusahannya, PT Visi Nara Utama. Mobil itu sendiri dipasangi nomor polisi B 1340 TJ untuk sementara.
Menurut Luthfi, dia memang berniat membeli mobil FJ Cruiser untuk menunjang perjalanannya keliling Sumatera. Tipe mobil ini disarankan oleh teman-temannya setelah dia observasi beberapa showroom.
Orang dekatnya, Ahmad Fathanah, kemudian mengatakan bahwa Yudi memiliki akses ke showroom. "Entah punya showroom, punya saham, atau punya teman di showroom," ujarnya. Menurut Fathanah, Luthfi bisa memesan mobil kepada Yudi untuk mendapat nomor polisi yang bagus.
Setelah mobil itu keluar, kata Luhfi, Fathanah tak mau menerima uang darinya. Dia selalu mengulur waktu saat Luhfi akan membayar mobil itu. Luthfi lalu mengembalikan mobil itu dan membeli mobil sendiri dengan merek yang sama. "Saya membeli mobil dengan uang sendiri. Buktinya lengkap," katanya.
Soal pemberian mobil ini ada dalam surat dakwaan Luthfi. Jaksa menyebutkan mobil itu merupakan salah satu setoran Yudi terkait dengan ijin proyek di Kementerian Pertanian yang akan ditanganinya. Menurut jaksa, Yudi, Luhfi, dan Fathanah, sepakat untuk mengumpulkan dana Rp 2 triliun dari proyek-proyek di tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yudi bertugas menggarap proyek. Untuk itu, ia diminta menyetor dana sebanyak 1 persen tiap nilai pagu anggaran proyek.
NUR ALFIYAH