TEMPO.CO, Malang - Rizka Febriana, 24 tahun, pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Malang pemilik ijazah palsu, memilih mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Rizka diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah setelah kasusnya mencuat ke publik. "Pengunduran diri Rizka akan segera diproses," kata Kepala Inspektorat Kota Malang, Sugiharto, pada Senin, 7 Oktober 2013.
Inspektorat tetap memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan staf Sekretariat Pemerintah Kota Malang ini. Keluarga Rizka sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Rizka diketahui tak masuk kerja selama sepekan. "Awalnya izin dua hari, kemudian absen tanpa keterangan selama enam hari," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tak masuk kerja tanpa keterangan selama enam hari berturut-turut mendapatkan surat teguran. Jika absen selama 46 hari berturut-turut, memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak hormat. "Jika dia mengundurkan diri, otomatis proses disiplin gugur," katanya.
Sedangkan mengenai kasus hukum yang dialami Rizka menjadi urusan personal dia dengan kepolisian. Sebelumnya, Rizka ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena kepemilikan ijazah palsu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya.
Rizka merupakan pegawai golongan 2 C di Pemerintah Kota Malang. Namun, untuk kenaikan pangkat, ia menggunakan ijazah sarjana palsu yang diperolehnya dari Suryo, yang juga ditangkap polisi. Rizka ditangkap polisi karena STIE Perbanas menemukan kejanggalan dan memastikan ijazah tersebut palsu.
Wali Kota Malang, Mochammad Anton, meminta agar BKD dan Inspektorat memproses kasus tersebut secara tuntas. Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, katanya, dapat dijatuhi sanksi terberat sampai pemecatan. "Jika secara pidana salah, bisa dipecat itu," katanya.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler Lainnya
Adik Atut Dicokok, Awal Runtuhnya Dinasti Banten
Mobil Mewah Adik Atut Sering Ngebut Malam Minggu
5 Wilayah Banten di Bawah Klan Atut Chosiyah
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung
Berita terkait
Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh
48 hari lalu
Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme
27 Mei 2019
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online
29 Maret 2019
Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online
Baca SelengkapnyaBAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya
27 Februari 2019
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.
Baca SelengkapnyaPolisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah
7 Januari 2019
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.
Baca SelengkapnyaDua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya
7 Januari 2019
Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani
17 November 2018
Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah
12 November 2018
Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani
22 Oktober 2018
Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.
Baca SelengkapnyaAlasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
22 Oktober 2018
Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.
Baca Selengkapnya