TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan audit internal dan eksternal pada lembaganya. Cara ini, kata SBY, sebagai langkah untuk menyelamatkan dan memulihkan wibawa lembaga konstitusi tersebut, pasca-penangkapan mantan Ketua MK Akil Mocthar dalam kasus suap dua sengketa pemilihan kepala daerah.
"Perlu dilakukan juga audit eksternal oleh lembaga yang memiliki kewenangan itu," kata SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sendiri dalam kesempatan yang sama menyatakan kesiapan untuk melakukan audit jika ada permintaan. Menurut dia, BPK hingga saat ini memang belum berencana untuk melakukan audit kepada MK dan baru mendapat masukan dari sejumlah pimpinan lembaga negara.
"Tidak ada perintah dari Presiden. Kalau sepanjang diminta untuk audit, kalau eksternal itu kewenangan BPK untuk melakukannya," kata Hadi.
Rekomendasi ini, menurut SBY, lebih diutamakan dibandingkan adanya wacana yang meminta para hakim MK untuk mengundurkan diri. Sebagai pemimpin negara, SBY mengklaim tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan, membekukan, atau membubarkan suatu lembaganya yang terbentuk dari undang-undang.
"Saya mendengar banyak pihak agar hakim konstitusi sekarang ini mengundurkan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada MK," kata SBY.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya