TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lebih cepat dalam menyelesaikan pengusutan kasus suap sengketa perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Penyelesaian kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mocthar ini diklaim akan menjadi salah satu cara menyelamatkan wibawa lembaga konstitusi tersebut.
"Lebih cepat dan konklusif untuk meyakinkan semua pihak dan rakyat (bahwa) jajaran MK yang lain bersih dari penyimpanagan," kata SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Permintaan kepada KPK ini adalah salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat konsultasi SBY dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara. Rapat konsultasi ini diberi judul "Agenda dan Langkah Penyelamatan MK".
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzukie Ali, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Butir rekomendasi lainnya adalah meminta para hakim MK untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan sangat hati-hati, sehingga tidak terjadi penyimpangan baru.
"Ingat, kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Silakan dengan konsolidasi MK sekarang ini, atau menunda persidangan jangka pendek. Saya serahkan sepenuhnya kepada MK sendiri," kata SBY.
KPK menangkap Akil setelah melakukan penyelidikan dan tangkap tangan di rumah dinas Ketua MK, Kompleks Widya Chandra. Mantan politisi Partai Golkar ini ditangkap bersama anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Pangkalaraya, Cornelis Nalau.
Pada saat penangkapan, KPK menyita uang sejumlah Sin$ 294.050 dan US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat. Uang ini diduga sebagai suap untuk memuluskan sengketa pilkada Gunung Mas. KPK juga menemukan uang senilai Rp 2,7 miliar pada saat penggeledahan rumah dinas Akil.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya