Penyidik KPK memperlihatkan uang sebanyak 2,5-3 miliar rupiah yang disita sebagai barang bukti oleh KPK usai ditangkapnya Akil Mochtar berserta 5 rekannya di gedung KPK, Jakarta, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat usai menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keempat tempat itu adalah Gedung MK, rumah dinas Akil, rumah Tubagus Chaeri Wardana, dan kantor pengusaha tambang Palangkaraya Cornelis Nalau. "Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.30," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
KPK melakukan ekspose dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Akil terkena di dua kasus tersebut.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Sementara dalam kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.