(ki-ka) Angger Pribadi Wibowo, GRA Nurabra Juwita, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas usai wisuda pangeran di pendopo Keraton Kilen, Yogyakarta, (12/8). Angger diwisuda menjadi pangeran bergelar Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Rangkaian acara pernikahan anak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berlangsung di kantor Gubernur Kepatihan saat hari kerja, yakni pada 21-23 Oktober 2013. Akibatnya, pegawai pemerintah DIY dilarang menggunakan mobil ke Kepatihan.
“Pegawai silakan naik motor atau diantar. Karena saat resepsi banyak mobil para tamu yang lalu-lalang parkir di Kepatihan,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah DIY, Iswanto, Kamis, 3 Oktober 2013.
Resepsi pernikahan Gusti Kanjeng Ratu Hayu dengan Gusti Pangeran Haryo Notonegoro itu berlangsung pada 22 Oktober 2013 di Bangsal Kepatihan yang terletak persis di depan kantor ayahnya, Sultan Hamengku Buwono X. Resepsi dimulai dengan kirab 12 kereta keraton dari Keben Keraton Yogyakarta menuju bangsal Kepatihan. Kirab berlangsung mulai pukul 08.30 WIB.
Sedangkan proses resepsi di bangsal Kepatihan dilakukan pada pukul 11.00-14.00 WIB. Meskipun resepsi dilangsungkan saat jam kerja, Iswanto membantah pegawai kantor Gubernur diliburkan. “Pegawai tetap masuk. Layanan untuk publik tetap dijalankan,” kata Iswanto.
Padahal, para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) bertugas sebagai among tamu saat resepsi. Dengan demikian, tugas Kepala SKPD di kantor akan dijalankan sekretaris atau kepala bagiannya. “Pegawai bisa saja nonton kirab. Setelah itu kembali kerja,” kata Iswanto.