Dokumen Identitas Walfrida Dibawa ke Malaysia
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Senin, 30 September 2013 13:46 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengirim sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas diri Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati dalam persidangan di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari ini, Senin, 30 September 2013.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Franslam, menjelaskan sejumlah dokumen otentik itu diharap bisa mendukung pembuktian di persidangan, sehingga meringankan hukuman.
Menurut Franslam, dokumen kependudukan Walfrida dipalsukan oleh oknum yang merekut dan memberangkatkannya ke Malaysia. Termasuk usia Walfrida, yang pada saat keberangkatan sesunggunya masih di bawah umur. “Semoga pengadilan di Malaysia bisa meringankan hukumannya,” ujar Franslam.
Franslam menambahkan, kalau pun dinyatakan bersalah karena dituduh membunuh majikannya, Walfrida terbebas dari hukuman mati. Jika pengadilan tetap menghukumnya, cukuplah hanya hukuman badan.
Sebelumnya, Sabtu, 28 September 2013, ayah dan ibu Walfrida--Rikardus Mau dan Maria Kolo--diberangkatkan ke Malaysia. Keduanya didampingi Kepala Desa Faturika, Benyamin Moruk, serta Romo Gregorius Jainudin Dudi. Keterangan mereka akan didengar di pengadilan.
Pemberangkatan rombongan orang tua Walfrida difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belu, daerah asal Walfrida. Biaya pemberangkatan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu.
Franslam menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Dinas Tenaga Kerja di setiap kabupaten dan kota, akan semakin memperketat pengawasan terhadap praktek pengiriman TKI/TKW ke luar negeri.
"Kami juga akan perbanyak program pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga pengiriman TKI ilegal bisa diminimalisir," ucap Franslam.
YOHANES SEO