TEMPO.CO, Jakarta - Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, akan bersidang atas dakwaan hukuman mati pada Senin, 30 September 2013, di Mahkamah Agung Kota Bharu.
“Sidang ini berupa penetapan awal, yaitu untuk menentukan pasal apa yang tepat untuk menghukum Wilfrida,” kata Agustriyanto, Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, kepada Tempo melalui saluran telepon, Ahad, 29 September 2013.
Agus berujar dakwaan hukuman mati dari jaksa terhadap Wilfrida berdasar tuduhan pembunuhan berencana sang majikan, Yeap Seok Pen. Namun tim kuasa hukum Wilfrida dari firma hukum Raftfizi & Rao, yang disewa oleh KBRI, mengajukan inti pembelaan bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan karena terpaksa. Agus menegaskan, Wilfrida belum dijatuhi vonis hukum apa pun. Bahkan ia optimistis Wilfrida bisa bebas dari dakwaan mati.
“Wilfrida sangat mungkin bebas dari dakwaan jaksa karena dia masih di bawah umur. Untuk itu, kami meminta Pemerintah Daerah NTT menyiapkan bukti surat tentang kelahirannya,” ujar Agus.
Meski demikian, KBRI tetap menyiapkan langkah hukum selanjutnya jika pembelaan Wilfrida ditolak. “Jika gagal, kita langsung memanfaatkan ruang banding,” kata Agus. Sesuai sistem peradilan di Malaysia, upaya hukum banding dapat dilakukan ke Mahkamah Rayuan. Agus mengatakan KBRI akan tetap mengawal kasus hukum Wilfrida, bahkan hingga Mahkamah Persekutuan atau meminta amnesti dari pemerintah Malaysia.
Kasus Wilfrida sudah berjalan selama tiga tahun. Selama proses kasus berjalan, Agus mengatakan KBRI tidak cuci tangan. Sejak 20 Desember 2010, KBRI sudah melakukan pendampingan dengan menyediakan pengacara bagi Wilfrida. Kasusnya berjalan lambat lantaran selama tiga tahun ini dilakukan proses pengumpulan bukti.
“Di Malaysia, sidang dipimpin oleh hakim tunggal, efeknya kasus berjalan lama. Tapi waktu lama itu menjadi ruang bagi kita untuk mencari bukti baru atau novum,” ujar Agus.
Sementara itu, Faizin Sulistyo, dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, mengatakan bahwa tidak ada hukum di mana pun yang dapat menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.
“Setahu saya, di Malaysia juga ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Konsepnya, anak di bawah umur tidak bisa dikenai hukuman mati,” kata Faizin yang pernah mengenyam pendidikan hukum pidana di Universitas Kebangsaan Malaysia ini.
NURUL MAHMUDAH
Berita terkait
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang
12 Juni 2023
TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.
Baca SelengkapnyaTKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia
8 Mei 2018
Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.
Baca SelengkapnyaTKI Makin Banyak yang Sadar Hukum
8 Mei 2018
Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.
Baca SelengkapnyaSoal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi
19 Maret 2018
Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.
Baca SelengkapnyaKemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan
19 Maret 2018
Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin
19 Maret 2018
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.
Baca SelengkapnyaMerokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia
5 September 2017
Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.
Baca SelengkapnyaWNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria
22 Agustus 2017
Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak
Baca SelengkapnyaAkui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan
8 Agustus 2017
Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPolri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura
3 Juli 2017
Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia
Baca Selengkapnya