Kompolnas: Penerima Duit Labora Harus Dipidana  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 26 September 2013 10:14 WIB

Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota polisi yang menerima duit dari Brigadir Kepala Labora Sitorus dipidanakan. Sanksi pelanggaran etika disebut tak mampu membawa efek jera bagi polisi yang melakukan korupsi.

"Harus dibawa ke ranah pidana agar ada efek jera. Tak cukup dengan sanksi-sanksi disiplin saja," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 26 September 2013.

Kompolnas menyatakan tindakan bekas Kepala Kepolisian Resor Raja Ampat, Taufik Irfan Awaluddin, yang menerima duit Labora adalah tindakan salah, kendati Taufik menyatakan duit itu akhirnya dipakai untuk membantu operasional Polres.

"Kalau terima dana dari masyarakat, seharusnya uang masuk ke institusi, bukan ke perorangan," kata Hamidah. Taufik, kata Hamidah, juga harus disidik sebagaimana Kepolisian menindak Labora. Apalagi Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, sudah mengakui ia juga menerima dana.

Selain mendorong kasus ke ranah pidana, Kompolnas meminta Polisi memberi sanksi etik. Komisi akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Taufik dan perwira lain yang terbukti menerima duit Labora. "Hari ini akan kami komunikasikan. Saya akan telepon Kepala Divisi Propam," kata Hamidah.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Tito Karnavian membenarkan bahwa Taufik pernah menerima dana Rp 200 juta dari Labora Sitorus pada Februari 2013. Labora merupakan eks anak buah Taufik sekaligus tersangka yang dijerat tiga tuduhan dan kini tengah menanti persidangan.

Menurut Tito, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua pada Senin lalu, Taufik mengakui bahwa dana Rp 200 juta itu akan diserahkan kepada Tito. Namun, rencana itu batal batal. Akhirnya, atas saran Labora, dana itu dipakai Taufik untuk kebutuhan operasional Polres.

“Jadi, tidak benar dana yang diterima Taufik Rp 600 juta. Saya pun tidak pernah menerima duit Rp 200 juta,” kata Tito kepada Tempo, Rabu sore, 25 September 2013. Namun, menurut Tito, pihaknya belum merumuskan sanksi untuk Taufik.

Dalam wawancaranya kepada Tempo, Rabu, 18 September 2013, Labora menyebutkan Taufik pernah meminta Rp 600 juta untuk diserahkan kepada Tito. Taufik, kata Labora, akan memakai uang itu untuk memuluskan jalannya menjadi Kepala Polres Kota Sorong. “Bahwa uang tersebut sampai kepada Kapolda atau tidak, saya tidak tahu,” ujar Labora di Kota Sorong, Papua Barat.

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Labora sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan dua perkara pokok, yakni dugaan pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal.

Akhir Agustus lalu, Labora Sitorus menyerang balik polisi dengan membeberkan ratusan transaksi tunai dan transfer yang ditengarai mengalir ke pejabat polisi, termasuk kepala polres dan Kepala Polda Papua. Lewat orang dekatnya, Labora menyampaikan daftar transaksi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

ANANDA BADUDU | BOBBY CHANDRA

Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut


Berita Terkait
Pengacara: Jaksa Terburu-buru Sidangkan Labora
Polri Klaim Selidiki Setoran Labora ke Atasan
Jelang Sidang, Labora Sakit
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora


Berita terkait

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas

Baca Selengkapnya

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.

Baca Selengkapnya

Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.

Baca Selengkapnya

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.

Baca Selengkapnya

BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

18 September 2019

Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

Veronica Koman dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan Polda Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

3 September 2018

Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

Penyidikan Richard Muljadi sedang berjalan di Polda Metro Jaya setelah pengusaha muda yang juga cucu konglomerat itu ditangkap pada 22 Agustus 2018.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Ungkap 3 Penyebab Menumpuknya Pangkat Kombes di Polri

4 Juli 2018

Kompolnas Ungkap 3 Penyebab Menumpuknya Pangkat Kombes di Polri

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan akan ada penghentian kenaikan jabatan ke pangkat kombes di Polri untuk sementara.

Baca Selengkapnya